Deskripsi
Sesungguhnya perbedaan pendapat adalah sunah kauniyah qadariyah yang telah Allah tetapkan atas hamba-hamba-Nya. Perbedaan ada yang terpuji, yaitu yang masuk dalam kategori ikhtilaf tanawwu' (perbedaan variasi), dan ada yang tercela, yaitu yang masuk dalam kategori ikhtilaf tadhadd (perbedaan kontradiksi). Secara umum, seorang muslim wajib menjauhi perpecahan dan mengambil sebab-sebab persatuan di atas wahyu yang diturunkan dari sisi Allah, disertai kesungguhan dalam memerangi bid'ah dan hal-hal yang diada-adakan.