Cover buku Dasar Ijma dalam Tafsir karya Nor Kandir
Diupload Oleh:MS
Tanggal Upload:
Dilihat:607 kali
Diunduh:129 kali

Dasar Ijma dalam Tafsir

Tahun Terbit:2026
Jumlah Halaman:206 halaman
Penulis:Nor Kandir

Deskripsi

Sungguh, Al-Qur’anul Karim adalah tali Alloh yang kokoh dan jalan yang lurus. Siapa yang berpegang teguh kepadanya akan selamat, dan siapa yang berpaling darinya akan binasa. Namun, pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak boleh diserahkan kepada akal manusia yang terbatas dan penuh dengan hawa nafsu. Alloh telah menetapkan bahwa untuk memahami Kalam-Nya, umat ini harus merujuk pada pemahaman para generasi awal yang menyaksikan turunnya wahyu secara langsung. Di sinilah letak urgensi dari Ijma dalam Tafsir, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dari kalangan umat Islam mengenai makna suatu ayat. Ijma adalah benteng yang menjaga agar tafsir Al-Qur’an tidak melenceng dari maksud yang dikehendaki oleh Alloh.

Alloh berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا﴾

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Alloh, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imron: 103)

Tali Alloh adalah Al-Qur’an, dan perintah untuk berpegang teguh secara “jamii’an” (bersama-sama) menunjukkan bahwa kebenaran dalam memahami Al-Qur’an terletak pada jamaah Muslimin, bukan pada pendapat-pendapat pribadi yang menyendiri. Persatuan umat di atas kebenaran adalah perintah yang agung, dan perpecahan dalam memahami ayat-ayat Alloh adalah awal dari kesesatan. Sungguh, Alloh telah memberikan ancaman keras bagi siapa yang memisahkan diri dari jalan kaum Mu’min:

﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِي جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾

“Dan siapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Naar, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)

Dalam ayat ini, Alloh menyandingkan larangan menentang Rosul dengan larangan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mu’min. Jalan orang-orang Mu’min dalam hal ilmu dan amal adalah apa yang telah mereka sepakati bersama. Jika para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum dan para Tabi’in telah bersepakat dalam menafsirkan suatu ayat, maka penafsiran tersebut menjadi hujjah yang mengikat bagi generasi setelahnya. Mengabaikan kesepakatan mereka dan mencari-cari makna baru yang asing adalah bentuk nyata dari menentang jalan kaum Mu’min.

Nabi Muhammad ﷺ juga telah menegaskan keterjagaan umat ini dari kesepakatan di atas kesesatan. Beliau ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ»

“Sungguh Alloh tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan, dan tangan Alloh bersama jamaah.” (HSR. At-Tirmidzi no. 2167)

Hadits ini menjadi landasan syari’at yang sangat kuat bahwa apa yang disepakati oleh seluruh ulama umat ini adalah sebuah kebenaran yang mutlak. Tidak mungkin seluruh pakar tafsir dari kalangan Salaf bersepakat pada satu makna yang salah, sementara Alloh telah menjanjikan penjagaan terhadap agama ini. Oleh karena itu, Ijma dalam Tafsir memiliki kedudukan sebagai dalil qoth’i (pasti) yang harus didahulukan daripada ijtihad perorangan yang bersifat zhonni (dugaan).

Pentingnya mengikuti Ijma dalam Tafsir juga terlihat dari pujian Alloh terhadap generasi Shohabat rodhiyallahu ‘anhum:

﴿وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا﴾

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Alloh. Dan Alloh menyediakan bagi mereka Jannah-Jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. At-Taubah: 100)

Ridho Alloh kepada mereka adalah bukti bahwa pemahaman mereka terhadap wahyu adalah pemahaman yang benar. Jika mereka telah sepakat pada satu penafsiran, maka mustahil kebenaran justru ada pada pendapat orang yang datang belakangan yang menyelisihi mereka. Sungguh, para Salafush Sholih adalah orang yang paling mengerti tentang maksud Alloh karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka dan mereka menyaksikan langsung peristiwa-peristiwa yang menjadi sebab turunnya ayat (asbabun nuzul).

Ibnu Jarir Ath-Thobari (310 H), imamnya para mufassir, sering kali dalam kitab tafsirnya menekankan pentingnya ijma. Beliau sering berkata, “Pendapat yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang telah disepakati oleh para ahli ta’wil (tafsir),” atau, “Tidak boleh keluar dari apa yang telah disepakati oleh para ulama umat ini.” Beliau menyadari bahwa pintu ijtihad dalam tafsir tidaklah terbuka lebar tanpa batas, melainkan dibatasi oleh garis-garis merah yang telah ditarik oleh ijma para ulama terdahulu.

Sebagai contoh nyata, mari kita perhatikan firman Alloh dalam surat Al-Maidah:

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ﴾

“Diharomkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Maidah: 3)

Seluruh ulama tafsir telah bersepakat (ijma) bahwa yang diharomkan bukan hanya daging babi saja, melainkan seluruh bagian dari babi tersebut, termasuk lemak, tulang, dan kulitnya. Meskipun ayat secara harfiyah hanya menyebutkan “daging”, namun ijma menunjukkan bahwa penyebutan daging adalah untuk mewakili keseluruhan hewan tersebut. Siapa yang datang di masa sekarang lalu mencoba menghalalkan lemak babi dengan dalih ayat hanya menyebutkan daging, maka ia telah sesat dan menyesatkan karena melanggar ijma yang sudah tetap sejak zaman Nabi ﷺ.

Contoh lainnya adalah dalam tafsir firman Alloh mengenai kewajiban Sholat:

﴿وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ﴾

“Dan dirikanlah Sholat.” (QS. Al-Baqoroh: 43)

Meskipun ayat ini bersifat umum, namun ijma ulama tafsir dan fiqh yang bersumber dari penjelasan Nabi ﷺ menetapkan bahwa Sholat yang diwajibkan adalah lima waktu sehari semalam. Tidak ada satu pun mufassir yang membolehkan Sholat hanya tiga kali atau dua kali dengan alasan mengikuti selera pribadi. Kesepakatan ini adalah harga mati yang menjaga bangunan Islam agar tidak runtuh.

Begitu pula dalam urusan Aqidah, ijma berperan sangat vital. Dalam menafsirkan ayat-ayat tentang sifat Alloh, para Salaf bersepakat untuk menetapkannya sesuai dengan keagungan Alloh tanpa menyamakannya dengan makhluk. Alloh berfirman:

﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuro: 11)

Para ulama seperti Ibnu Katsir (774 H) dan Al-Baghowi (516 H) menegaskan adanya ijma Salaf untuk mengimani sifat-sifat Alloh sebagaimana datangnya dalam Al-Qur’an tanpa melakukan tahrif (perubahan makna) atau ta’thil (penolakan). Siapa yang mencoba menafsirkan “Tangan Alloh” hanya sebagai “kekuatan” semata dengan menafikan sifat tersebut, maka ia telah menyimpang dari apa yang telah disepakati oleh para Shohabat rodhiyallahu ‘anhum.

Karya yang ada di hadapan pembaca ini disusun untuk menghimpun kembali dasar mutiara-mutiara kesepakatan tersebut. Di zaman di mana setiap orang merasa bebas menafsirkan Al-Qur’an hanya berbekal terjemahan atau akal semata, merujuk pada ijma adalah sebuah keniscayaan. Kami akan memaparkan dalil-dalil yang menjadi landasan keabsahan ijma, sumber-sumber utama untuk mengetahuinya, serta ratusan contoh aplikasi ijma dalam berbagai bab tafsir; mulai dari masalah ibadah, muamalah, hingga kisah-kisah para Nabi.

Komentar

Tinggalkan Komentar