Deskripsi
Dijawab oleh guru kami, Imam yang alim, Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad bin Taimiyyah, semoga Allah mensucikan ruhnya dan menerangi kuburnya, amin ya Rabbal 'alamin:
Bismillahirrahmanirrahim — Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Apa pendapat para tuan ulama —semoga Allah meridhai mereka semua— tentang tauhid (keesaan Tuhan) menurut para filosof beserta argumen mereka atasnya, yang perumusannya sebagai berikut:
Segala sesuatu yang berbeda pada zat masing-masing namun bersepakat pada satu perkara yang menjadi unsur pembentuknya, tidak lepas dari kemungkinan berikut: hal yang menjadi titik kesepakatan itu merupakan konsekuensi niscaya (lazim) dari hal yang menjadi titik perbedaan; atau sebaliknya, hal yang menjadi titik perbedaan merupakan konsekuensi niscaya dari hal yang menjadi titik kesepakatan; atau hal yang menjadi titik kesepakatan itu adalah aksiden (sifat tambahan) yang terpisah dari hal yang menjadi titik perbedaan; atau sebaliknya, hal yang menjadi titik perbedaan itu adalah aksiden yang terpisah dari hal yang menjadi titik kesepakatan.
Kemungkinan pertama, ini boleh terjadi, sebagaimana spesies-spesies itu berbeda pada hakikatnya namun genus merupakan konsekuensi niscaya baginya.
Adapun kemungkinan kedua, ini tidak boleh terjadi, karena satu tabiat (yang tunggal) tidak menuntut adanya perkara-perkara yang berbeda-beda. Bukankah engkau melihat bahwa genus itu sendiri tidak menuntut, karena zatnya, perkara-perkara yang berbeda-beda? Sebab jika ia menuntut perkara-perkara yang berbeda, niscaya perkara-perkara itu akan selalu ada di mana pun genus itu ada, padahal kenyataannya tidak demikian.
Adapun kemungkinan ketiga, ini boleh terjadi, karena hal-hal yang berbeda pada hakikatnya terkadang bersepakat pada perkara-perkara yang bersifat aksidental (tambahan), seperti kesepakatan manusia dan hewan-hewan dalam hal makan dan bergerak, dan yang semacamnya.
Adapun kemungkinan keempat, ini juga boleh terjadi, sebagaimana individu-individu dalam satu spesies bersepakat pada hakikatnya, namun perbuatan-perbuatan yang berbeda menjadi aksiden bagi mereka — karena salah satunya menjadi seorang ahli fikih dan yang lain menjadi seorang penulis.