Deskripsi
Berkatalah Syekh, Fakih, Imam, dan Ulama Syihabuddin Ahmad bin Idris al-Maliki:
Sesungguhnya yang mendorongku untuk menulis kitab ini adalah sejumlah pembahasan yang dihadapi oleh para cendekiawan, yang membuat jiwa-jiwa ingin menyingkap jawabannya dan mendambakan kebenaran di dalamnya.
Latar Belakang Penulisan
Persoalan Pertama
Mengapa Nabi ﷺ bersabda "segala amal itu bergantung pada niatnya" dan tidak mengatakan "segala amal itu bergantung pada kehendaknya"? Apa perbedaan antara kata:
niat (nawa)
menghendaki (arada)
memilih (ikhtara)
bertekad (azama)
bermaksud ('ana)
menginginkan (sya'a)
mendambakan (isytahaa)
memutuskan (qadha)
menentukan (qaddara)
Apakah kata-kata itu bersinonim atau berbeda maknanya?
Dan mengapa Nabi ﷺ tidak bersabda "segala perbuatan bergantung pada niat" melainkan "segala amal bergantung pada niat"? Apa perbedaan antara kata:
amal ('amal)
perbuatan (fi'l)
karya (shun')
pengaruh (atsar)
menciptakan (bara'a)
mengadakan (khalaqa)
mewujudkan (awjada)
menemukan (ikhtara'a)
mengkreasi (ibtada'a)
memulai (ansya'a)
Apakah semuanya bersinonim atau berbeda?
Persoalan Kedua
Mengapa niat disyaratkan dalam penyembelihan, padahal penyembelihan bukan ibadah, sementara niat hanya disyaratkan dalam ibadah seperti salat, zakat, puasa, dan sejenisnya?
Persoalan Ketiga
Terkait klaim ijmak bahwa pada perenungan pertama yang digunakan untuk menetapkan adanya Pencipta, seseorang tidak dapat bermaksud mendekatkan diri kepada-Nya.
Klaim ini dianggap musykil, karena dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ sendiri terdapat banyak contoh niat dalam keadaan ragu:
Ragu apakah sudah salat atau belum — ia wajib salat dan berniat mendekatkan diri meskipun dalam keadaan ragu.
Ragu salat mana dari salat lima waktu yang ditinggalkan — ia wajib melaksanakan kelima salat dengan berniat mendekatkan diri dalam setiap salatnya.
Ragu apakah sudah bersuci atau belum — ia wajib bersuci dan berniat mendekatkan diri meskipun ragu apakah wudu itu wajib atasnya.
Ragu apakah sudah salat tiga rakaat atau empat rakaat — ia wajib melaksanakan rakaat keempat dan dapat berniat mendekatkan diri meskipun dalam keadaan ragu.
Ragu apakah sudah berpuasa atau belum — ia wajib berpuasa dan berniat mendekatkan diri meskipun dalam keadaan ragu.
Apabila hal ini terjadi dalam syariat yang agung ini di banyak tempat, maka bagaimana bisa diklaim adanya ijmak tentang mustahilnya bermaksud mendekatkan diri melalui perenungan pertama?
Sistematika Kitab
Kitab ini terdiri dari sepuluh bab:
Bab Pertama — Hakikat niat, perbedaannya dengan jenis-jenis kehendak yang lain, dan penjelasan kata-kata yang disebutkan dalam pertanyaan pertama.
Bab Kedua — Tempat niat, apakah di hati atau di otak.
Bab Ketiga — Dalil wajibnya niat.
Bab Keempat — Hikmah diwajibkannya niat, dan di dalamnya akan tampak bahwa niat tidak memerlukan niat lagi, beserta faedah-faedah lainnya.
Bab Kelima — Hal-hal yang secara syariat memerlukan niat, hal-hal yang tidak mungkin diniatkan, hal-hal yang tidak perlu diniatkan, dan hal-hal yang secara akal mustahil untuk diniatkan.
Bab Keenam — Syarat-syarat niat, apakah disyaratkan bahwa objeknya harus berupa sesuatu yang mampu dilakukan dan diusahakan atau tidak, beserta berbagai faedah dan persoalan musykil.
Bab Ketujuh — Macam-macam niat dan pembagiannya menjadi niat perbuatan dan niat kadar.
Bab Kedelapan — Macam-macam objek yang diniatkan dan pembagiannya menjadi tujuan pokok dan sarana.
Bab Kesembilan — Makna ucapan para fukaha bahwa orang yang bersuci berniat mengangkat hadas, apa makna hadas, dan penelaahan makna-makna ini.
Bab Kesepuluh — Apa yang dikatakan para fukaha bahwa niat dapat menerima pembatalan, padahal sesuatu yang telah terjadi mustahil untuk dibatalkan, dan syariat tidak datang bertentangan dengan akal.
Kitab ini dinamai: Al-Umniyyah fi Idrak al-Niyyah (Harapan dalam Memahami Niat)