Deskripsi
Nasihat kepada pemimpin dan penghinaan terhadapnya memiliki batas yang jelas, sebagaimana tercermin dari peristiwa Dzul Khuwaishirah At-Tamimi yang menuduh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak adil saat pembagian harta (HR. Al-Bukhari no. 3610); sikap demikian oleh Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis disebut sebagai benih pertama pemikiran Khawarij yang berpenyakit puas terhadap pendapat sendiri, meskipun tidak setiap orang yang mengingkari kesalahan penguasa otomatis tergolong Khawarij. Wasiat para pembesar sahabat yang diriwayatkan Anas bin Malik (Ibnu Abi 'Ashim, As-Sunnah no. 1015, sanad dinilai baik oleh Al-Albani) menegaskan larangan mencela, mengkhianati, dan membenci pemimpin serta perintah bertakwa kepada Allah dan bersabar, sementara kisah Usamah bin Zaid yang menasihati penguasa secara rahasia (HR. Al-Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989) menunjukkan bahwa nasihat tidak harus dipertontonkan di depan umum, dan sikap Abu Sa'id Al-Khudri yang membenarkan pengingkaran terbuka terhadap kesalahan Marwan bin Al-Hakam dalam tata cara shalat Id (HR. Muslim no. 49) menunjukkan bahwa mengingkari kesalahan dengan dalil bukanlah penghinaan maupun pemberontakan. Adab Ahlus Sunnah dalam menyikapi pemimpin ialah menghormati pemimpin Muslim meskipun mereka memiliki kesalahan, menyampaikan nasihat berdasarkan ilmu dan dalil, mengutamakan cara yang paling mendatangkan perbaikan, tidak menyebarkan fitnah, dusta, atau penghinaan, mendoakan agar Allah memperbaiki para pemimpin, serta tidak mudah menuduh orang lain sebagai Khawarij atau Murjiah tanpa dasar ilmiah, karena keberanian menyampaikan kebenaran harus disertai ilmu, keikhlasan, keadilan, dan adab, sebab menasihati adalah sunnah sedangkan menghina bukanlah nasihat.