Cover buku Pedang Terhunus untuk Membela Rasulullah dari Orang yang Mencelanya karya Ibnu Taimiyah al-Harrani al-Hanbali ad-Dimasyqi
Diupload Oleh:admin
Tanggal Upload:
Dilihat:116 kali
Diunduh:45 kali

Pedang Terhunus untuk Membela Rasulullah dari Orang yang Mencelanya

Kategori:
Tahun Terbit:2026
Jumlah Halaman:1139 halaman
Penerbit:QantaraLit
Tata Letak:Muhamad Abid Hadlori

Deskripsi

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi kita petunjuk dengan Nabi-Nya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengeluarkan kita dengannya dari kegelapan menuju cahaya. Dengan berkah risalahnya dan kemujuran kedudukannya sebagai utusan, Allah memberi kita kebaikan dunia dan akhirat. Beliau di sisi Rabbnya berada pada kedudukan yang tinggi, yang akal dan lisan tidak mampu mengenali dan menyifatinya. Puncak dari semua itu, setelah mencapai batas akhir dalam ilmu dan penjelasan, adalah kembali kepada ketidakmampuan dan diam.

Maka sebuah peristiwa yang terjadi menuntutku untuk melakukan hal yang paling kecil dari hak beliau atas kita. Bahkan itu adalah apa yang Allah wajibkan, yaitu memuliakan dan menolong beliau dengan segala cara, mengutamakannya dengan jiwa dan harta di setiap kesempatan, serta menjaga dan melindunginya dari setiap yang menyakiti. Padahal Allah telah mencukupkan Rasul-Nya dari pertolongan makhluk. Akan tetapi, agar sebagian kamu diuji dengan sebagian yang lain (Surah Muhammad ayat 4), dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong-Nya dan rasul-rasul-Nya secara gaib (Surah Al-Hadid ayat 25), supaya balasan atas amal-amal itu tegak sebagaimana telah ditetapkan dalam Ummul Kitab.

Peristiwa itu menuntutku untuk menyebutkan hukuman yang disyariatkan bagi orang yang mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, baik Muslim maupun kafir, beserta hal-hal yang mengikutinya. Penyebutannya memuat hukum dan dalil. Aku nukilkan apa yang hadir padaku dari berbagai pendapat, lalu kusertakan pembahasan alasan-alasannya dan penjelasan tentang apa yang semestinya dijadikan pegangan. Adapun hukuman yang Allah takdirkan atasnya, maka hampir tidak mungkin dirinci. Maksud di sini hanyalah menjelaskan hukum syar'i yang difatwakan oleh mufti, diputuskan oleh hakim, dan wajib atas setiap imam dan umat untuk menegakkan sebisanya. Dan Allah-lah Pemberi petunjuk ke jalan yang lurus.

Aku telah menyusunnya dalam empat masalah:

Masalah 1 - Bahwa pencaci Nabi dibunuh, baik ia Muslim maupun kafir.

Masalah 2 - Bahwa pembunuhannya wajib, dan jika ia dzimmi maka tidak boleh dibebaskan dengan kemurahan maupun ditebus.

Masalah 3 - Hukumnya apabila ia bertobat.

Masalah 4 - Penjelasan tentang apa yang termasuk caci maki dan apa yang bukan, serta perbedaannya dengan kekafiran.

Komentar

Tinggalkan Komentar