Deskripsi
Para Nabi mewariskan ilmu agama kepada para ulama’. Di antara bagian dari ilmu agama adalah ilmu tentang pembagian warisan. Warisan adalah bagian tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak mendapatkannya dari harta orang yang telah meninggal dunia. Pembagian warisan langsung diatur oleh Allah dalam Al-Qur’an. Barangsiapa yang menguasainya ilmu tentang pembagian warisan, maka itu adalah suatu keutamaan. Setelah seorang meninggal dunia, maka harta peninggalannya menjadi milik ahli warisnya. Warisan hendaknya segera dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris. Membagi harta warisan tidak harus menjual aset warisan. Setelah para ahli waris mengetahui bagian mereka, maka diperbolehkan seorang ahli waris membeli porsi bagian warisan dari ahli waris yang lainnya. Di antara sebab diperbolehkan menunda pembagian warisan adalah karena terdapat kewajiban harta jenazah yang belum diselesaikan atau terdapat ahli waris yang statusya belum jelas. Semoga buku ini bermanfaat bagi segenap kaum muslimin.