Penggugur amal ada dua macam, yaitu penggugur kulli dan penggugur juz’i. Penggugur kulli adalah sesuatu yang jika dilakukan maka ia menghapus semua amal shalih yang pernah dikerjakannya selama hidupnya, dari A-Z. Misalkan murtad; ia menghapus seluruh amal yang pernah dikerjakannya selama menjadi Muslim: baik shalatnya, puasanya, zakatnya, sedekahnya, haji dan umrahnya, dan amalan kebaikan lainnya.
Adapun penggugur juz’i, adalah amalan yang jika dikerjakan maka menghapus amal tertentu, tidak berdampak pada amal-amal shalih lainnya yang pernah dikerjakannya. Misalkan melakukan mann (menyebut-menyebut pemberian), maka ia menghapus sedekah yang disisipi mann saja, adapun sedekah lainnya maka tidak terkena dampaknya.