Agama Islam adalah agama yang sempurna dan mencakup aktivitas ibadah yang dilakukan oleh hamba kepada Tuhan mereka, aktivitas kebiasaan yang mereka lakukan pada diri mereka, dan aktivitas muamalah yang mereka lakukan di antara mereka.
Agama Islam datang menjelaskan hukum-hukumnya secara terperinci dan global. Di antara yang tersebar di tengah masyarakat ialah transaksi utang piutang. Utang piutang adalah menjual sesuatu yang tidak tunai dengan sesuatu yang tunai atau kebalikannya, dan atau menjual sesuatu yang tidak tunai dengan sesuatu yang tidak tunai. Pada tulisan ini, saya ingin menjelaskan hukum sebagian hal itu.