Cover buku Al-Ihkam Dalam Membedakan Fatwa dari Putusan Hukum serta Tindakan Hakim dan Imam karya Al-Qarafi
Diupload Oleh:MS
Tanggal Upload:
Dilihat:437 kali
Diunduh:79 kali

Al-Ihkam Dalam Membedakan Fatwa dari Putusan Hukum serta Tindakan Hakim dan Imam

Kategori:
Tahun Terbit:2026
Jumlah Halaman:250 halaman
Penulis:Al-Qarafi
Penerbit:QantaraLit
Penerjemah:Muhamad Abid Hadlori

Deskripsi

Sesungguhnya selama bertahun-tahun telah terjadi antara penulis dan para ulama berbagai diskusi mengenai:

  • Perbedaan antara fatwa yang masih terbuka bagi fatwa orang yang berbeda pendapat, dengan putusan hukum yang tidak dapat dibatalkan oleh orang yang berbeda pendapat.

  • Perbedaan antara tindakan para hakim dan tindakan para imam.

  • Perbedaan pendapat dalam penetapan hilal Ramadan berdasarkan kesaksian satu orang: apakah hal itu mengikat bagi orang yang mensyaratkan dua orang saksi, ataukah tidak?

  • Apakah apabila seorang hakim menjual sebagian harta anak yatim, maka hal itu merupakan putusan hukum atas sahnya jual beli sehingga tidak dapat dibatalkan hakim lain, ataukah tidak?

  • Apakah apabila hakim memutuskan keadilan seseorang, bolehkah hakim lain membatalkannya, ataukah itu merupakan putusan yang tidak bisa dibatalkan?

Kemudian muncul pertanyaan tentang hakikat putusan hukum yang dimaksud. Jawaban yang ada hanyalah bahwa putusan hukum adalah pengikatan sedangkan fatwa adalah pemberitaan. Namun jawaban ini tidak mencakup seluruh kasus, karena:

  • Terkadang hakim tidak mampu melaksanakan pengikatan inderawi (seperti pengawalan dan penahanan), namun putusannya tetaplah putusan hukum.

  • Fatwa pun pada dasarnya juga memberitakan bahwa hukum Allah adalah pengikatan.

  • Putusan hukum bisa saja berupa penetapan ketiadaan pengikatan, sehingga menafsirkan putusan hukum sebagai pengikatan tidaklah mencakup seluruhnya.

Kemudian muncul pula pertanyaan: apakah putusan hukum hakim itu bersifat batiniah ataukah lisan, dan apakah ia termasuk pemberitaan ataukah penetapan? Tidak ditemukan seorang pun yang menjawab pertanyaan itu dengan tepat.


Tentang Kitab Ini

Maka penulis berkeinginan menyusun buku ini yang mencakup perumusan masalah-masalah tersebut, dipaparkan dalam bentuk tanya-jawab sebagaimana terjadi dalam diskusi, disertai pengingatan atas kesamaran bagian-bagian tersebut dan cabang-cabangnya dalam putusan hukum, fatwa, dan tindakan para imam.

Jumlah pertanyaan: empat puluh pertanyaan.

Komentar

Tinggalkan Komentar