Deskripsi
Kitab Al-Ijma' karya Ibn al-Mundzir merupakan salah satu dari rangkaian karya-karyanya yang memberikan perhatian sangat besar terhadap permasalahan ikhtilaf (perbedaan pendapat) dan ittifaq (kesepakatan). Sehingga kitab-kitabnya dalam bab ini menjadi rujukan utama bagi setiap orang yang datang setelahnya, karena melalui kitab-kitab itu dapat diketahui letak-letak perbedaan dan kesepakatan di antara para imam dalam masalah-masalah fikih.
Rangkaian karya tersebut mencakup kitab-kitab berikut:
Kitab As-Sunan wal-Ijma' wal-Ikhtilaf: Sebuah kitab yang luas dan kaya, di dalamnya ia meriwayatkan seluruh hadis dan atsar yang sampai kepadanya dalam bab tersebut beserta sanad-sanadnya.
Mukhtasar Kitab As-Sunan wal-Ijma' wal-Ikhtilaf.
Ikhtilaf al-Ulama, yang naskah-naskahnya terdapat di Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
Al-Mabsuth.
Al-Awsath fi as-Sunan wal-Ijma' wal-Ikhtilaf, yang merupakan ringkasan dari kitab Al-Mabsuth.
Al-Isyraf 'ala Madzahib al-Ulama, yang merupakan ringkasan dari kitab Al-Awsath.
Al-Iqna'.
Al-Ijma'.
Al-Ijma' adalah yang paling kecil di antara kitab-kitab tersebut dari segi volume; dan ia termasuk kitab-kitab ijma' yang paling terkenal secara mutlak, terutama di kalangan para penuntut ilmu pemula, karena mudah dipahami dan ringkas redaksinya.
Adapun mengenai kitab-kitab yang dikhususkan untuk memuat ijma' dalam masalah-masalah fikih, adalah sebagai berikut:
Nawadir al-Fuqaha karya Muhammad bin al-Hasan at-Tamimi (wafat 350 H).
Maratib al-Ijma' karya Ibn Hazm (wafat 456 H).
Al-Iqna' fi Masa'il al-Ijma' karya Ibn al-Qaththan (wafat 628 H).
Al-Ijma' karya Ibn Abdil Barr (dikumpulkan oleh: Fu'ad asy-Syahlub dan Abdul Wahhab asy-Syahri).
Mausu'at al-Ijma' karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah (dikumpulkan oleh: Abdullah bin al-Mubarak al-Buhi).
Al-Barq al-Lamma' tentang kesepakatan, perbedaan, dan ijma' yang terdapat dalam Al-Mughni (dikumpulkan oleh: Abdullah bin Umar al-Barudi).
Mausu'at al-Ijma' fi al-Fiqh al-Islami karya Sa'di Abu Jaib.
Kitab Al-Isyraf 'ala Madzahib al-Asyraf karya Wazir Ibn Hubairah al-Hanbali, yang telah diterbitkan oleh Dar al-Haramain di Kairo dengan judul: "Al-Fiqh 'ala Madzahib al-A'immah al-Arba'ah"; dan ini merupakan bagian dari kitab besarnya "Al-Ifsah 'an Ma'ani ash-Shihhah" yang di dalamnya ia menjelaskan dua kitab Shahih.
Hal ini berbeda dengan kitab-kitab ikhtilaf dan kitab-kitab panjang lebar yang juga memberikan perhatian pada penukilan ijma', seperti: kitab-kitab Ibn al-Mundzir yang telah disebutkan di atas, Ikhtilaf al-Ulama karya Muhammad bin Nashr al-Marwazi, Al-Istidzkar dan At-Tamhid karya Ibn Abdil Barr, Ikhtilaf al-Fuqaha karya Ibn Jarir ath-Thabari, Al-Muhalla karya Ibn Hazm, Al-Mughni karya Ibn Qudamah, Syarh Ma'ani al-Atsar karya ath-Thahawi, Bidayat al-Mujtahid karya Ibn Rusyd, Al-Majmu' karya an-Nawawi, Fath al-Bari karya al-Hafizh Ibn Hajar, Nail al-Awthar karya asy-Syaukani.
Di antara kitab-kitab yang sebagian besar teks kitab Al-Ijma' dinukil melaluinya adalah: Al-Mughni karya Ibn Qudamah, dan Al-Iqna' fi Masa'il al-Ijma' karya Ibn al-Qaththan.
Saya katakan: Di sini terdapat hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa masalah-masalah yang telah disepakati oleh para imam mujtahid dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah itu sangat banyak; namun provokasi para pengikut hawa nafsu, para fanatikus madzhab dan kelompok dari aliran-aliran yang menentang Ahlus Sunnah, merekalah yang menampilkan ulama umat ini seolah-olah berselisih dan bertengkar dalam perkara besar maupun kecil. Jika kita mengesampingkan perbedaan mereka, akan nampak bagi kita bahwa ikhtilaf bukanlah yang dominan pada Ahlul Haq sebagaimana disangka sebagian orang.
Oleh sebab itu, para pengikut hawa nafsu yang fanatik, terutama para da'i di antara mereka, perbedaan mereka tidaklah diperhitungkan, baik dalam masalah usul maupun furu'. Sebab orang yang mengikuti hawa nafsu bisa saja menyelisihi dalam suatu masalah ibadah atau muamalah, namun ia membangun perbedaannya itu atas dasar hawa nafsu dan fanatisme madzhab, bukan atas dasar ijtihad dalam mencari kebenaran berdasarkan dalil. Golongan semacam ini tidak seharusnya dianggap perbedaannya atau dihitung sebagai pertentangan terhadap kesepakatan Ahlus Sunnah, atau terhadap ijma' mereka dalam suatu masalah fikih ibadah maupun muamalah.
Berkata al-'Allamah al-Muhaddits Muqbil bin Hadi rahimahullah dalam nasihatnya kepada Ahlus Sunnah (hal. 13): "Selanjutnya, kami telah menelaah masalah-masalah yang diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah kontemporer yang berselisih bukan karena hawa nafsu, lalu kami mendapatinya mendekati tiga puluh masalah, dan kami membaginya kepada saudara-saudara kami Ahlus Sunnah agar mereka menyebutkan, insya Allah, hadis-hadis beserta sanad-sanadnya, dan menelaah perkataan para pensyarah dalam memahami hadis-hadis tersebut. Jika diperlukan penelaahan dalam kitab-kitab para fuqaha rahimahumullah maka akan ditelaah pula, dan setelah selesai, insya Allah, akan diterbitkan dalam sebuah risalah kecil." Selesai.
Saya katakan: Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa kaidah "kita bersatu dalam hal yang kita sepakati dan saling memaafkan dalam hal yang kita perselisihkan" adalah kaidah yang batil. Yang dimaksud dengannya bukanlah untuk mewujudkan persatuan umat Islam, melainkan untuk mengaburkan kebenaran dan mengikuti hawa nafsu dengan dalih kesepakatan. Kaidah ini merupakan seruan untuk meremehkan perbedaan antara Ahlus Sunnah dengan berbagai golongan sesat lainnya seperti Syi'ah, Khawarij, Mu'tazilah, Murji'ah, dan lain-lain.
Maka berpeganglah, semoga Allah menjagamu, pada jejak salafush shalih, dan jangan kamu menyimpang dari pemahaman mereka walau sebesar biji zarrah pun. Sesungguhnya salaf adalah kaum yang sebenarnya, maka janganlah matamu berpaling dari mereka untuk mencari perkataan para pengikut hawa nafsu yang diperindah dengan keindahan ungkapan. Tetaplah! Tetaplah! di atas jalan salaf. Dan hati-hatilah! Sekali lagi hati-hatilah! Jangan sampai kamu keluar dari ijma' mereka dalam perkara kecil maupun besar. Sesungguhnya salafush shalih tidak akan bersepakat di atas kesesatan selamanya, baik dalam masalah yang berkaitan dengan ushuluddin maupun dalam masalah fikih, seperti bolehnya mengusap khuff (sepatu kulit) dan masalah-masalah serupa yang mungkin diselisihi oleh sebagian orang kontemporer dengan alasan ijtihad dan anti taklid. Ini merupakan kerancuan berpikir, karena anti taklid tidak menuntut keluarnya seseorang dari ijma' para sahabat dan salafush shalih, atau bahkan dari pendapat-pendapat mereka yang mereka perselisihkan. Seandainya para sahabat berselisih dalam suatu masalah atas dua pendapat, maka yang benar adalah tidak boleh memunculkan pendapat ketiga. Sebab keluar dari pendapat-pendapat para sahabat adalah bid'ah dan kesesatan, sebagaimana hal ini telah ditetapkan oleh Imam Sunnah, Imam Ahmad rahimahullah, dan para imam lainnya.
Adapun mengenai pekerjaanku dalam kitab ini, aku telah melakukan perbandingan antara naskah cetakan dengan satu-satunya naskah tulisan tangan yang ada; juga aku membandingkannya dengan naskah kitab Al-Iqna' karya Ibn al-Qaththan; dan aku mencantumkan perbedaan-perbedaan antar naskah dalam catatan pinggir.
Aku juga mencantumkan dalam catatan pinggir awal setiap halaman dari manuskrip, dengan menempatkan nomor di antara dua tanda kurung seperti ini: (1/a), (1/b), (2/a), dst.
Aku juga melakukan takhrij terhadap hadis-hadis dan atsar yang terdapat dalam matan; kemudian memberikan komentar pada beberapa tempat yang membutuhkan penjelasan. Dan jika terdapat faedah dalam kitab-kitab ijma' lain atau kitab-kitab panjang, aku cantumkan guna memperkaya kitab ini.
Akhirnya, inilah usaha orang yang serba kekurangan. Aku memohon kepada Allah agar berkenan menerima dan mengampuni segala kekurangan. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Ditulis oleh, Khalid bin Muhammad bin Utsman 18 Jumadal Ula 1425 H