Deskripsi
Daftar Isi
Kitab Perburuan
Bab Pertama: Hukum Perburuan dan Objek Perburuan
Bab Kedua: Sarana yang Digunakan untuk Berburu
Bab Ketiga: Mengenal Penyembelihan yang Khusus bagi Hewan Buruan dan Syarat-syaratnya
Bab Keempat: Syarat-syarat Pemburu
Kitab Aqiqah
Kitab Makanan dan Minuman
Bagian Pertama: Hal-hal yang Diharamkan dalam Keadaan Normal
Bagian Kedua
Kitab Nikah
Bab Pertama: Pendahuluan Nikah
Bab Kedua: Hal-hal yang Menjadikan Sahnya Nikah
Rukun Pertama: Tata Cara Akad Nikah
Rukun Kedua: Syarat-syarat Akad Nikah
Rukun Ketiga: Mengetahui Tempat Akad
Bab Ketiga: Hal-Hal Yang Menetapkan Hak Memilih Dalam Nikah
Pasal Pertama: Hak Memilih Karena Cacat
Pasal Kedua: Hak Memilih Karena Kesulitan Dalam Mahar Dan Nafkah
Pasal Ketiga: Hak Memilih Karena Hilangnya Suami
[Pasal Keempat: Khiyar Karena Dimerdekakan]
[Bab Keempat: Hak-Hak Suami Istri; Hak Istri atas Suaminya]
[Bab Kelima: Pernikahan yang Dilarang oleh Syariat dan Pernikahan yang Rusak serta Hukumnya]
[Kitab Talak]
[Bagian Pertama: Jenis-Jenis Talak]
[Bab Pertama: Mengenal Talak Ba'in dan Talak Raj'i]
[Bab Kedua: Mengenal Talak Sunni dan Talak Bid'i]
[Bab Ketiga: Khulu']
[Bab Keempat: Membedakan Talak dari Fasakh]
[Bab Kelima: Takhyir dan Tamlik]
[Bagian Kedua: Rukun-Rukun Talak]
[Bab Pertama: Lafal-Lafal Talak dan Syarat-Syaratnya]
[Bab Kedua: Orang yang Sah Talaknya]
[Bab Ketiga: Wanita yang Dikenai Talak dan yang Tidak Dikenai Talak]
[Bagian Ketiga: Rujuk Setelah Talak]
[Bab Pertama: Hukum-Hukum Rujuk dalam Talak Raj'i]
[Bab Kedua: Hukum-Hukum Kembali dalam Talak Ba'in]
[Bagian Keempat tentang Hukum-Hukum Perempuan yang Ditalak]
[Bab Pertama tentang Iddah]
[Bab Kedua tentang Mut'ah]
[Kitab Ila']
[Kitab Zhihar]
[Pasal Pertama tentang Lafaz-Lafaz Zhihar]
[Pasal Kedua tentang Syarat-Syarat Wajibnya Kafarat dalam Zhihar]
[Pasal Ketiga tentang Siapa yang Sah Zhiharnya]
[Pasal Keempat tentang Apa yang Diharamkan atas Orang yang Menzhihar]
[Pasal Kelima tentang Apakah Zhihar Berulang dengan Berulangnya Pernikahan]
[Pasal Keenam tentang Masuknya Ila' atas Zhihar]
[Pasal Ketujuh tentang Hukum-Hukum Kafarat Zhihar]
[Kitab Li'an]
[Pasal Pertama: tentang Jenis-Jenis Tuduhan yang Mewajibkannya dan Syarat-Syaratnya]
[Pasal Kedua tentang Sifat-Sifat Dua Orang yang Ber-Li'an]
[Pasal Ketiga tentang Tata Cara Li'an]
[Pasal Keempat tentang Hukum Keengganan Salah Satu dari Dua Orang yang Ber-Li'an atau Penarikan Kembali (Ucapannya)]
[Pasal Kelima tentang Hukum-Hukum yang Berlaku setelah Sempurnanya Li'an]
Kitab Ihdad (Masa Berkabung)
Kitab Jual Beli
Bagian Pertama: Jenis-Jenis Jual Beli Secara Umum
Bagian Kedua: Sebab-Sebab Rusak yang Umum dalam Jual Beli
Bab Pertama: Barang-Barang yang Haram Diperjualbelikan
Bab Kedua: Jual Beli Riba
Bab Ketiga: Jual Beli yang Dilarang karena Gharar
Bab Keempat: Jual Beli dengan Syarat dan Tsunya (Pengecualian)
Bab Kelima: Jual Beli yang Dilarang karena Menimbulkan Mudarat atau Penipuan Harga
Bab Keenam: Larangan karena Waktu Ibadah
Bagian Ketiga: Sebab-Sebab Sahnya Jual Beli Mutlak
Bab Pertama: Lafazh Jual dan Beli
Bab Kedua: Objek Akad
Bab Ketiga: Para Pihak yang Berakad
Bagian Ketiga: Hukum-Hukum Umum Jual Beli yang Sah
Kelompok Pertama: Hukum Adanya Cacat pada Barang Dagangan
Bagian Kedua: Waktu Penanggungan Risiko Barang Dagangan
Bagian Ketiga: Pengikut-Pengikut Barang Dagangan
Bagian Keempat: Perselisihan Dua Pihak yang Berjual Beli
Bagian Kelima: Hukum-Hukum Umum Jual Beli yang Rusak (Fasid)
Kitab Ash-Sharf (Jual Beli Mata Uang)
Kitab As-Salam (Pesanan dengan Pembayaran Dimuka)
Bab Pertama: Objek dan Syarat-Syaratnya
Bab Kedua: Apa yang Boleh Diminta dari Pihak yang Berutang Barang sebagai Pengganti Apa yang Diakadkan dalam Salam, serta Pembatalan Akad, Percepatan, dan Penundaan
Bab Ketiga: Perselisihan Dua Pihak yang Berjual Beli dalam Salam
Kitab Bai’ al-Khiyār (Jual Beli dengan Hak Memilih)
Kitab Bai’ al-Murābahah (Jual Beli dengan Margin Keuntungan)
Bab Pertama: Apa yang Dihitung dalam Harga dan Apa yang Tidak dalam Murābahah
Bab Kedua: Hukum Tambahan atau Pengurangan dalam Pemberitahuan Penjual tentang Harga
[Kitab Jual Beli 'Ariyyah]