Cover buku Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami karya Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
Diupload Oleh:admin
Tanggal Upload:
Dilihat:26 kali
Diunduh:13 kali

Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Kategori:
Tahun Terbit:2025
Jumlah Halaman:561 halaman
Desain & Layout:Abu Alifah

Deskripsi

Kalau kita menelaah muqaddimah beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama’, niscaya kita akan menemukan bahwa mereka selalu mengatakan bahwa kemuliaan suatu ilmu tergantung dengan kemuliaan apa yang akan diketahui dengan ilmu tersebut.

Dengan ini maka ilmu syar’i adalah ilmu yang paling mulia, karena dengannya akan diketahui syariat yang diturunkan oleh Allah ﷻ dan diajarkan oleh Rasulullah ﷺ serta dengannya akan diketahui ibadah yang benar yang merupakan tujuan diciptakannya jin dan manusia. Allah ﷻ berfirman:

﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ٥٦﴾

“Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Setelah itu ketahuilah –Barakallah fikum-

Bahwa jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik, maka kesempurnaan keselamatan tidak akan diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah.

Jika yang masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid, maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqih.

Ilmu fiqih juga memiliki keutamaan lainnya yang tidak bisa digambarkan hanya dengan rangkaian kata-kata dilembaran kertas ini, sebab:

Dengannyalah diketahui bagaimana cara beribadah kepada Allah ﷻ dengan cara yang benar, mulai dari masalah thaharah, shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya.

Dengannya dikibarkan bendera islam, dan itu diketahui dalam fiqh jihad, jizyah, fai’ dan lainnya

Dengannya pula diketahui bagaimana cara mencari rezeki yang halal dan menghindari cara mencari yang haram, hal itu dalam fiqh mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa dan lainnya.

Dengannya diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, diketahui hak-hak suami istri serta anak. Hal ini dalam fiqh pernikahan.

Dengan ilmu fiqh pula diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu fara’idh.

Dengannya akan diketahui balasan bagi orang yang berbuat kriminal, hal ini dalam fiqh jinayat dan lainnya. Serta masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqh.

Namun tatkala masalah fiqih adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sedangkan nash al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqih terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rasulullah ﷺ, sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tak terbatas dan selalu berkembang, maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaidah yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.

Dan kaidah ini terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Kaidah yang berhubungan dengan dalil, maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faedah dari sebuah dalil, yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqih.

Kedua: Kaidah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba, yang kemudian disebut dengan ilmu qawa’id fiqhiyyah. Dari sini kita ketahui bahwa betapa pentingnya ilmu qawa’id fiqhiyyah ini.

Imam Al-Qarrafi رحمه الله berkata: “Barang siapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaidah-kaidahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaidah tersebut.”¹

Ini semua menjadi salah satu bukti akan kesempurnaan syariat islam, yang ditegaskan oleh Allah ﷻ dalam firman Nya:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai ­Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Setelah beberapa lama menerjuni dunia ilmiyyah dan dakwah di bumi Nusantara ini, maka semakin nampaklah betapa penting ilmu qawa’id fiqhiyah ini untuk dipelajari. Diantara yang menunjukkan akan hal ini adalah:

Pertama: Fenomena banyaknya orang yang tidak memahami kaidah-kaidah dasar dalam memahami fiqh islam padahal masalah ini selalu mereka dapatkan setiap harinya.

Ambil contoh: banyaknya pertanyaan seputar apakah seseorang yang sudah berwudlu lalu dia ragu-ragu, apakah sudah batal ataukah belum, maka apakah dia wajib mengulangi wudlunya ataukah tidak? begitu juga tentang seseorang yang selesai kecing lalu merasa ragu-ragu apakah dia meneteskan air kencing lagi ataukah tidak? padahal masalah semacam ini sangat jelas yang tercakup dalam sebuah kaidah fiqhiyyah:

الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

“Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keragu-raguan.”

Kedua: Banyaknya orang yang menggunakan sebuah kaidah fiqhiyah bukan pada tempatnya. Ambil contoh mudah yang sering terjadi:

Tatkala ada seseorang yang menambahi sebuah ibadah dengan cara yang tidak ada contohnya, lalu ada orang lain yang melarangnya, maka dengan serta merta dia akan mengatakan: “Tunjukkan kepada kami sebuah dalil yang melarangnya, karena pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.”

Begitulah orang semacam ini berdalih dengan sebuah kaidah fiqhiyyah yang masyhur yaitu:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ

“Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah.”

Hampir sama dengan contoh ini adalah apa yang digemborkan oleh sebagian kaum muslimin yang melegalkan terjun bebas dan larut dalam demokrasi produk barat kafir yang kemudian mereka poles sedemikian rupa dan akhirnya mereka namakan dengan demokrasi islami, padahal sudah amat sangat nyata bagi yang mempunyai akal yang jernih kerusakan sistem ini dan bertentangannya dengan syariat islam, namun tatkala mereka memasukinya mereka mengatakan: “Bukankah itu cuma wasilah dan cara, kan semuanya tergantung kepada tujuannya, kalau tujuanya baik yaitu untuk berdakwah maka cara apapun akan jadi baik.”

Begitulah dia berkata dengan menyitir sebuah kaidah fiqhiyyah yang masyhur yaitu:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Wasilah itu sama dengan hukum tujuanya.”

Dan masih banyak beberapa contoh lainnya.

Oleh sebab itulah dan beberapa sebab lainnya, maka ilmu ini kami sajikan secara sederhana namun berkesinambungan dalam majalah Al Furqon yang diterbitkan setiap bulan oleh lajnah dakwah ma’had al Furqon al Islami Gresik Jawa timur, dan alhamdulillah itu dirasakan manfaatnya oleh para penuntut ilmu secara khusus dan masyarakat muslimin secara umum.

Oleh karenanya sebagian ikhwah meminta kepada kami untuk membukukanya dalam satu kitab tersendiri sehingga mudah untuk dipelajari.

Setelah ditimbang-timbang, maka saya terima usulan tersebut dengan berbagai tambahan dan pengurangan dari apa yang terdapat dalam silsilah rubrik kaidah fiqh yang terdapat dalam majalah tersebut, karena memang ilmu itu tidak mengenal jumud. Semoga apa yang kami harapkan bahwa agar hal ini lebih mempermudah mempelajarinya diberkahi oleh Allah ﷻ. Dan untuk diketahui saja bahwa silsilah rubrik kaidah fiqih ini di mulai sejak awal tahun keenam majalah Al-Furqon sedangkan saat menulis muqaddimah ini sudah pada edisi keenam tahun kedelapan.

Akhirnya kita mohon kepada Allah ﷻ untuk menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih yang akan berbuahkan keselamatan dan kebahagian hidup dunia akhirat. Amin.

Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat serta siapa saja yang mengikuti beliau hingga hari kemudian.

Komentar

Tinggalkan Komentar