Deskripsi
Jual beli merupakan salah satu urusan mu’amalah yang paling sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Alloh ﷻ memakmurkan bumi dengan menjadikan manusia saling membutuhkan satu sama lain, dan jual beli menjadi jalan yang disyari’atkan untuk memindahkan hak milik secara saling ridho. Namun, syahwat manusia terhadap harta sering kali mengalahkan batasan syari’at, sehingga praktik perdagangan tercemari oleh berbagai bentuk kezholiman. Kezholiman dalam transaksi bukan hanya merugikan pembeli atau penjual secara materi, melainkan juga merusak keharmonisan masyarakat dan mengundang kemurkaan Alloh ﷻ. Pemahaman terhadap batasan riba, ghoror, penipuan, penimbunan, serta rekayasa harga menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap Muslim agar harta yang didapatkan tetap suci dan membawa keberkahan.