Deskripsi
Kitab Zihar hingga Perang Melawan Pemberontak
Jilid ke-34 memasuki wilayah fikih yang paling tegas dan paling mencerminkan keadilan ilahi — dari hukum keluarga yang melindungi nasab dan kehormatan, hingga hudud yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dibuka dengan bab zihar — bentuk pengharaman istri yang zalim dan jahiliah — Ibnu Taimiyah mengupas hukumnya beserta kafarah yang wajib ditunaikan. Lalu bab nasab yang membahas penetapan keturunan sebagai hak paling mendasar setiap manusia, bab iddah dengan segala ketentuannya yang melindungi hak perempuan, bab istibra', dan bab radha' yang mengupas hubungan mahram melalui persusuan beserta batas-batasnya yang sering menimbulkan pertanyaan.
Bab nafkah dan hadhanah memastikan bahwa anak-anak dan istri tidak terlantar setelah perceraian — sebuah sistem perlindungan sosial yang jauh melampaui zamannya.
Kemudian jilid ini beralih ke Kitab Hudud — hukuman-hukuman yang Allah tetapkan untuk kejahatan terbesar: had zina, had qadzaf bagi penuduh zina yang tidak bisa membuktikan, had minuman keras, had pencurian dengan ketentuan nisab dan syaratnya yang ketat, ta'zir, hingga had qath'u at-thariq — hukuman bagi perampok jalanan yang menebar teror di masyarakat.
Hudud bukan kekejaman — ia adalah pagar Allah yang melindungi kehormatan, harta, akal, jiwa, dan keturunan umat manusia.