Cover buku Penjelasan Matan Al-Ghayah wat-Taqrib Karya Al-Qadhi Ahmad bin Al-Hasan (Bab Wudhu - Najis) karya Fandy Abu Syareefah
Diupload Oleh:admin
Tanggal Upload:
Dilihat:19 kali
Diunduh:5 kali

Penjelasan Matan Al-Ghayah wat-Taqrib Karya Al-Qadhi Ahmad bin Al-Hasan (Bab Wudhu - Najis)

Kategori:
Tahun Terbit:2026
Jumlah Halaman:153 halaman

Deskripsi

1. Wudhu

  • Hukum: wajib untuk shalat, thawaf, menyentuh mushaf; sunnah untuk membaca Al-Qur'an, adzan, dan lainnya. Bekas wudhu menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab keluarnya dosa.

  • Fardhu (6): niat saat membasuh wajah; membasuh wajah; membasuh kedua tangan sampai siku; mengusap sebagian kepala; membasuh kedua kaki sampai mata kaki; tertib.

  • Sunnah (10): basmalah; membasuh kedua telapak tangan; berkumur dan istinsyaq; mengusap seluruh kepala; mengusap kedua telinga; menyela jenggot lebat; menyela jari tangan dan kaki; mendahulukan kanan; tiga kali; muwalah (berkesinambungan).

  • Pembatal (6): keluarnya sesuatu dari qubul/dubur (kencing, feses, kentut, madzi, wadi, keputihan, dll.); tidur tidak menetap (kecuali tidur duduk menetap); hilang akal karena mabuk, sakit, gila, atau pingsan; menyentuh kulit lawan jenis bukan mahram tanpa penghalang; menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam; menyentuh lingkaran dubur (pendapat jadid).

  • Istinja': wajib dari najis basah yang menempel di area farji. Paling utama batu lalu air; bila memilih satu, air lebih utama. Batu minimal 3 usapan. Adab: jangan menghadap/membelakangi kiblat di tanah lapang, jangan di air menggenang, jalan manusia, tempat berteduh, atau lubang tanah, serta jangan berbicara saat buang hajat.

2. Mandi Wajib (Ghusl)

  • Sebab (6): bertemunya dua khitan (jimak, meski tanpa ejakulasi); keluarnya mani; kematian; haidh; nifas; kelahiran.

  • Fardhu (3): niat; menghilangkan najis di badan; meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.

  • Sunnah (5): basmalah; berwudhu sebelumnya; menggosok tubuh; muwalah; mendahulukan bagian kanan.

  • Mandi sunnah (17): Jumat, dua hari raya, istisqa', dua gerhana, setelah memandikan mayit, kafir yang masuk Islam, gila dan pingsan saat siuman, ihram, masuk Mekkah, wukuf Arafah, mabit Muzdalifah, melempar jamrah, thawaf, dan masuk Madinah.

3. Mengusap Khuff (Sepatu Kulit)

  • Boleh diusap sebagai ganti membasuh kaki. Syarat (3): dipakai setelah bersuci sempurna; menutupi kaki sampai mata kaki; memungkinkan dipakai berjalan terus-menerus.

  • Durasi: mukim 1 hari 1 malam, musafir 3 hari 3 malam, dihitung sejak hadats setelah memakai khuff.

  • Pembatal (3): melepas khuff, habisnya durasi, dan segala yang mewajibkan mandi.

4. Tayammum

  • Pengganti wudhu/mandi, bersifat mubih (bukan mengangkat hadats); batal saat sudah mampu memakai air. Sebabnya: tidak ada air, atau ada air tapi tidak bisa dipakai karena udzur syar'i.

  • Syarat (5): adanya udzur (safar/sakit); masuknya waktu shalat; mencari air; tidak memungkinkan memakai air dan kebutuhan air setelah dicari; tanah suci yang berdebu.

  • Fardhu (4): niat istibahah shalat; mengusap wajah; mengusap kedua tangan sampai siku (dua tepukan); tertib. Sunnah (3): basmalah, mendahulukan kanan, muwalah.

  • Pembatal (3): segala yang membatalkan wudhu; melihat air di selain waktu shalat; murtad. Satu tayammum hanya untuk satu shalat fardhu, boleh untuk beberapa shalat sunnah.

  • Perban: basuh bagian sehat, usap perban, lalu tayammum untuk bagian yang tak terbasuh. Tidak perlu qadha bila perban dipasang saat suci.

5. Najis dan Cara Membersihkannya

  • Kaidah: setiap cairan yang keluar dari dua jalan najis, kecuali mani (suci). Najis meliputi kencing, feses, madzi, wadi, darah haidh/nifas/istihadhah, keputihan (dari bagian dalam), darah, nanah, muntah, dan cairan luka.

  • Hewan: seluruh hewan suci kecuali anjing, babi, dan persilangan keduanya. Bangkai: najis, kecuali ikan, belalang, dan manusia; bangkai hewan tak berdarah mengalir (lalat, semut, dll.) dimaafkan bila jatuh sendiri dan tidak mengubah sifat air.

  • Cara membersihkan: dengan air suci dan mensucikan. Bila sifat najis tidak tampak cukup sekali; bila tampak dibasuh hingga hilang (lebih utama 3 kali). Anjing dan babi dibasuh 7 kali, salah satunya dengan tanah. Kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI cukup dipercikkan air.

  • Dimaafkan: darah atau nanah sedikit (dari tubuh sendiri, tidak sengaja, tidak melebihi area keluarnya, tidak bercampur zat lain); bangkai hewan tak berdarah mengalir pada air; serta najis yang tak terjangkau pandangan normal.

  • Khamr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya (alami) statusnya suci.

Komentar

Tinggalkan Komentar