Deskripsi
Daftar Isi
Kitab al-Mudabbar
Kemudian mereka berselisih tentang bentuk ucapan yang apabila keluar dari seseorang terhadap budaknya, maka budak yang diucapkan kepadanya itu dihukumi sebagai mudabbar
Mereka berselisih tentang ucapan seseorang kepada budaknya, "Engkau merdeka setelah kematianku dengan selang satu jam, atau satu bulan, atau satu tahun," atau yang serupa dengan itu, yaitu ucapan yang budaknya tidak berhak atas kemerdekaan tepat setelah kematian tuannya tanpa jeda, melainkan berhak setelah wafatnya dengan tenggang waktu: apakah ucapan itu tadbir atau bukan
Kemudian mereka berselisih tentang hukum budak yang dimerdekakan sampai batas waktu, atau dengan syarat, atau dengan sifat, lalu sang tuan wafat sebelum tibanya waktu tersebut dan sebelum terpenuhinya syarat
Kemudian mereka berselisih tentang pemerdekaan mudabbar apabila tuannya wafat sebelum ia menarik kembali tadbirnya: apakah dari seluruh hartanya ataukah dari sepertiga
Kemudian mereka berselisih tentang apakah tuan boleh menarik kembali tadbirnya dengan menjual, dengan ucapan, atau dengan cara-cara lain untuk menarik kembali
Mereka berselisih tentang menjual jasa mudabbar kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain
Mereka berselisih tentang hukum budak yang dimiliki bersama dua orang lalu salah satunya men-tadbirnya
Kemudian mereka berselisih tentang hukum janin dalam kandungannya apabila tuan menyendirikan tadbir pada budak perempuan itu saja, atau menyendirikan janinnya, atau lahir baginya seorang anak setelah tadbir
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang makna berpisah
Perbedaan pendapat tentang bolehnya mensyaratkan khiyar lebih dari tiga hari
Perbedaan pendapat di antara orang yang membatalkan jual beli karena mensyaratkan khiyar lebih dari tiga hari apabila ia telah memilih dalam tiga hari itu
Perbedaan pendapat di antara orang yang membolehkan syarat khiyar apabila orang yang disyaratkan khiyar untuknya tertimpa sesuatu yang menghalanginya dari khiyarnya hingga masa itu berlalu
Perbedaan pendapat tentang hukum barang yang rusak sebelum orang yang disyaratkan khiyar memutuskan padanya semasa hidupnya
Perbedaan pendapat tentang hukum orang yang memiliki khiyar apabila ingin membatalkan jual beli tanpa kehadiran temannya
Perbedaan pendapat tentang hukum apabila orang yang disyaratkan khiyar untuknya rela lalu salah satu dari kedua pihak yang berjual beli menyelisihinya
Perbedaan pendapat tentang hukum apabila keduanya membatalkan jual beli, khiyar milik salah satu atau keduanya, lalu barang binasa di tangan pembeli sebelum diterima penjual
Perbedaan pendapat tentang hukum orang yang membeli satu bal barang dengan modal pokok tanpa penjual memberi tahu modal pokoknya
Perbedaan pendapat tentang hukum jual beli yang diakadkan atas pembeli dengan syarat jika ia tidak menyerahkan harga sampai beberapa hari maka tidak ada jual beli di antara keduanya
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang keuntungan yang dengannya jual beli murabahah boleh
Perbedaan pendapat tentang hukum seseorang yang membeli barang dengan harga di suatu negeri lalu menjualnya secara murabahah di negeri lain, atau menjualnya secara murabahah padahal telah masuk kekurangan padanya
Perbedaan pendapat tentang jual beli jatah pemberian (al-'atha')
Perbedaan pendapat tentang pembelian budak dari tuannya dengan satu dirham ditukar dua dirham, dan bermuamalah di negeri perang
Perbedaan pendapat tentang dua orang yang masing-masing memiliki tanggungan atas yang lain, yang satu berupa emas dan yang lain berupa perak, lalu keduanya saling menukar
Perbedaan pendapat tentang dua orang yang saling menukar mata uang, lalu keduanya atau salah satunya mengutus seseorang untuk memeriksa salah satu dari dua alat pembayaran
Perbedaan pendapat tentang upah pembuatan emas dan perak
Perbedaan pendapat tentang murathalah (menukar dengan timbangan) emas yang bagus dan yang jelek dengan emas yang jelek
Kitab as-Salam
Menyebutkan perbedaan pendapat para ulama yang membolehkan salam pada cabang-cabangnya
Mereka berselisih tentang harga: apakah boleh harga itu tidak diketahui?
Perbedaan pendapat tentang salam sampai tempo yang tidak diketahui dan tentang sesuatu secara tunai
Mereka berselisih jika tidak dijelaskan tempat penyerahan barang
Mereka berselisih jika ditemukan sesuatu yang jelek pada harga setelah keduanya berpisah
Mereka berselisih tentang orang yang menyalaf pada dua jenis barang tanpa menjelaskan masing-masing, atau pada satu jenis sampai dua tempo yang berbeda dengan satu harga
Kemudian mereka berbeda pendapat jika ia mendapati sebagian dan tidak mendapati sebagian yang lain
Mereka berbeda pendapat jika ia melakukan salam pada suatu jenis lalu jatuh tempo, kemudian penjual membayarnya dengan yang lebih baik dari yang dipesan dari jenis yang sama, atau yang lebih buruk
Mereka berbeda pendapat jika barang salamnya bukan makanan
Mereka berbeda pendapat tentang orang yang melakukan salam, apakah ia boleh menyertakan orang lain (syirkah) setelah salam menjadi wajib atas pihak yang dipesani, serta dalam hal serah terima dan perpisahan, ataukah ia boleh menyerahkannya (tauliyah) kepada orang lain, atau rekannya membatalkannya (iqalah)
Mereka berbeda pendapat tentang gadai dan penjamin dalam salam
Mereka berbeda pendapat tentang apa yang boleh dijadikan objek salam
Mereka berbeda pendapat tentang beberapa hal dari yang ditimbang dan ditakar. Di antaranya salam pada buah-buahan segar
Mereka berbeda pendapat tentang salam pada sesuatu yang dicampur dengan yang lain
Mereka berselisih tentang salam pada buah-buahan dan barang hitungan
Mereka berselisih tentang salam pada ikan
Mereka berselisih tentang salam pada daging
Mereka berselisih tentang salam pada kepala hewan
Mereka berselisih tentang salam pada mutiara, zabarjad, yakut, dan batu-batuan yang menjadi perhiasan
Kitab Muzara'ah dan Musaqah
Kemudian mereka berselisih tentang seseorang yang menyerahkan kurmanya kepada orang lain yang mengurusnya, yaitu menyiram dan memperbaikinya, dengan ketentuan bahwa orang yang diserahi itu mendapat sebagian hasil kurma; atau seseorang menyerahkan tanahnya agar dimakmurkan dan ditanami, dan pemilik tanah mendapat sebagian hasil tanah sedangkan pekerja mendapat sebagian
Mereka berselisih tentang menyewakan tanah kosong dengan sesuatu yang sejenis dengan apa yang ditanam di dalamnya, setelah mereka bersepakat bahwa jika disewakan dengan emas dan perak maka boleh
Mereka berselisih tentang hukum penggarap tanah kosong jika ia berperkara dengan pemilik tanah setelah ia menanam
Mereka berselisih tentang mu'amalah dengan sebagian buah pada tanaman yang dimusaqahi setelah tampak kelayakannya dan setelah tiba waktu bolehnya dijual
Mereka berselisih tentang hukum jika seseorang menyerahkan kurma atau pepohonan yang telah berakar di tanah tetapi belum berbuah, dengan ketentuan apa yang keluar dibagi sesuai yang mereka syaratkan
Mereka berselisih tentang hukum seseorang yang menyerahkan tanahnya kepada orang lain agar orang yang diserahi tanah itu menanam pokok, dengan ketentuan apa yang dihasilkan dari tanaman itu dibagi di antara keduanya
Orang-orang yang membolehkan mu'amalah pada kurma dan pokok-pokok tanaman berselisih tentang apa yang boleh disyaratkan atas pekerja
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang pembatalan akad yang telah mereka buat, jika hanya salah satu pihak yang ingin membatalkan
Mereka berbeda pendapat tentang hukum keduanya jika keduanya menjual buah sebelum dipanen, atau salah seorang dari keduanya meninggal, atau buah itu ternyata milik orang lain
Kitab al-Ghashb (Perampasan)
Mereka berbeda pendapat tentang hukum barang rampasan yang dilukai di tangan perampas, atau yang tertimpa sesuatu yang mengurangi nilainya
Mereka berbeda pendapat tentang hukum hasil (ghallah) dari barang rampasan
Mereka berbeda pendapat tentang hukum barang rampasan jika perampas mencampurnya dengan sesuatu yang tidak dapat dibedakan dari hartanya
Mereka berbeda pendapat tentang hukum perampas yang merusak barang rampasan dengan sebab yang dilakukan di tangan pemiliknya atau pada harta pemiliknya
Mereka berbeda pendapat tentang hukum muslim yang merusak khamar milik dzimmi
Kitab Dhaman, Kafalah, dan Hawalah
Pembahasan tentang Kafalah atas Harta sampai Beberapa Tempo
Pembahasan tentang Sekelompok Orang yang Menjamin Seseorang yang Memiliki Utang kepada Orang Lain, Lalu Para Penjamin Itu Saling Menjamin Satu Sama Lain
Mereka berselisih tentang hukum kafalah atas diri, dan apakah penanggung wajib menanggung sesuatu kepada penerima tanggungan karenanya
Para ulama yang mewajibkan penuntutan penjamin atas orang yang dijamin berselisih tentang perkara-perkara yang boleh dijamin dengan kafalah atas diri, apabila penerima jaminan menuntutnya
Para ulama yang membolehkan kafalah atas diri berselisih tentang hal yang membuat penjamin diri bebas dari kafalahnya
Para ulama berselisih tentang seseorang yang menjamin diri orang yang berutang kepadanya dengan syarat bahwa ia akan menghadirkannya pada waktu yang ia sebutkan, dan bahwa jika tidak menghadirkannya maka ia menanggung sekian harta
Para ulama berselisih tentang penjamin diri seseorang untuk orang lain dengan kewajiban menyerahkannya di tempat yang ia sebutkan atau pada waktu yang ia tentukan, bila ia menyelisihi syarat itu, dan tentang hal yang membebaskannya bila tidak disyaratkan hal itu
Para ulama berselisih tentang hukum seseorang yang menjamin diri seseorang untuk orang lain yang punya hak atasnya, sementara penerima jaminan tidak hadir
Mereka berselisih tentang hukumnya bila ia berkata, "Berjual belilah dengannya, maka apa pun yang menjadi hakmu atasnya, itu menjadi tanggunganku."
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum kafalah sekelompok mukatab yang dimukatabkan dalam satu akad kitabah, lalu sebagian mereka saling menjamin harta kitabah yang menjadi kewajiban mereka kepada tuan mereka
Pembahasan tentang Kafalah pada Hewan dan Barang Dagangan
Mereka berselisih pendapat tentang istimna' (onani)
Mereka berselisih pendapat tentang mendatangi wanita pada dubur mereka, setelah mereka sepakat bahwa seorang laki-laki boleh menikmati tubuh wanita pada setiap bagiannya selain dubur