Deskripsi
Al-Anwar al-Kasyifah adalah bantahan atas kitab Adhwa’ ‘ala as-Sunnah al-Muhammadiyyah karya Mahmud Abu Rayyah, sebuah kitab yang oleh al-Mu’allimi dinilai sebagai himpunan dan penyempurnaan berbagai celaan terhadap sunnah Nabi. Metodenya sederhana namun teliti: setiap persoalan yang dikemukakan Abu Rayyah dipaparkan, lalu disusul penjelasan kebenarannya. Penulis mengakui porsi ilmunya sedikit dan kitab itu disusun secara tergesa di tengah kesibukan, sehingga ia terbuka atas koreksi para ulama untuk perbaikan pada cetakan berikutnya. Sebelumnya, Syaikh Muhammad Abdurrazzaq Hamzah telah lebih dahulu membantah kitab tersebut, dan al-Mu’allimi mengambil manfaat dari karyanya. Sasaran utamanya bukan menambah wawasan pembaca, melainkan menjaga akidah dan manhaj dari jalan yang menyimpang.
Abu Rayyah menuduh para ulama tidak memberi perhatian layak kepada hadits dan menyerahkan urusannya kepada ahli hadits yang berkutat pada sanad dengan kaidah kaku, tanpa peduli apakah matan itu benar atau masuk akal. Ia juga membagi sunnah menjadi tingkatan, memandang hanya sunnah amaliyah mutawatir yang mengikat, membedakan “agama umum” dan “agama khusus”, serta mengesankan bahwa hadits-hadits tidak berhubungan dengan sunnah yang sebenarnya. Al-Mu’allimi membantah bahwa yang dimaksud Abu Rayyah dengan “para ulama” hanyalah penekun ilmu kalam dan filsafat; tidak seorang pun dari mereka ada di kalangan sahabat, tabi’in, maupun tabi’ut tabi’in. Justru merekalah — yang disebut Abu Rayyah “ahli hadits” — orang-orang yang akalnya diridhai Allah bagi para sahabat Rasul-Nya, dan Allah sendiri bersaksi bahwa mereka mukmin sejati, orang-orang yang mendalam ilmunya, serta umat terbaik yang dilahirkan bagi manusia. Siapa yang menyangka akal mereka tidak cukup untuk mengenal Allah dan memahami kitab-Nya, sesungguhnya ia telah mencela agama itu sendiri. Lebih dari itu, ahli hadits justru memperhatikan akal di empat tempat: ketika mendengar, ketika meriwayatkan, ketika menilai perawi, dan ketika menilai hadits. Kabar yang mustahil tidak ditulis dan tidak dihafal; bila telanjur dihafal, tidak diriwayatkan; bila ada maslahat menyebutkannya, disebut disertai celaan terhadapnya. Al-Khathib dalam al-Kifayah bahkan menyediakan bab khusus tentang kewajiban menyingkirkan hadits munkar dan mustahil.
Persoalan periwayatan dengan makna dijelaskan sebagai keringanan yang berakar pada turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf dan kekhususan rasm mushaf Utsmani, bukan pintu bebas mengubah lafaz. Pemalsuan hadits memang ada, tetapi Abu Rayyah dan para orientalis membesar-besarkannya sambil mengabaikan sisi sebaliknya; perumpamaan mereka seperti orang yang melarang orang lain mengonsumsi makanan pokok, madu, obat, emas, dan mutiara hanya karena ada barang palsu di pasaran, padahal yang asli tidak lenyap dan para pakar tetap mampu membedakannya. Keadilan para sahabat ditegaskan: Allah telah menyucikan mereka dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya, dan ahli ilmu sangat ketat dalam memilih perawi hingga ada yang bertanya tentang keadaan seseorang sampai dikatakan, “Apakah kalian hendak menikahkannya?” Sebagian orang pun pulang tanpa mendengar hadits dari seorang syaikh setelah melihatnya berdusta kepada keledainya dengan kantong pakan kosong. Dalam bab dusta, dibedakan antara berdusta dengan sengaja dan keliru; ucapan Aisyah bahwa Umar dan putranya “tidak berdusta, tetapi keliru” dipakai untuk menolak tuduhan bahwa para sahabat pendusta, dan hadits ancaman bagi yang berdusta atas nama Nabi justru sahih dari Abu Hurairah sendiri. Soal Mu’awiyah, tidak sahihnya suatu hadits keutamaannya menurut ahli hadits justru lebih menunjukkan keutamaannya daripada jika hadits itu sahih, sebab selama dua puluh tahun sebagai amir dan dua puluh tahun sebagai khalifah di Syam tidak satu pun hadits keutamaan dirinya yang sahih, padahal dorongan untuk mendekat kepadanya sangat besar. Hal itu menjadi bukti bahwa tidak ada celah bagi siapa pun untuk berdusta atas nama Nabi.
Israiliyyat dibahas dengan membedakan tokoh-tokohnya. Abdullah bin Salam adalah sahabat agung yang disaksikan surga oleh Nabi, dan tidak ada yang berburuk sangka kepadanya kecuali orang bodoh atau pendusta Allah dan Rasul-Nya. Wahb bin Munabbih lahir dalam Islam tahun 34 H dan tidak diketahui seorang sahabat pun mendengar darinya; Ka’b al-Ahbar masuk Islam pada masa Umar dan hanya menyampaikan cerita dari kitab-kitab lama berupa adab, zuhud, dan kisah, sehingga para sahabat tidak mengambil agama dari mereka. Adapun Ibnu Juraij, Abu Rayyah keliru menempatkannya pada zaman itu, menilainya Nasrani, dan menganggap al-Bukhari tidak menilainya tsiqah; padahal ia imam agung dari atba’ at-tabi’in yang dijadikan hujah al-Bukhari dan lainnya. Bab tentang tadlis menjelaskan bahwa lima celaan tadlis yang disebut al-Khathib tidak berlaku pada para sahabat: pemeriksaan sanad baru menjadi kebiasaan setelah terjadi fitnah, sementara ucapan sahabat “Nabi bersabda” masih memuat dua kemungkinan yang sama-sama sah, dan tidak seorang pun dari mereka memursalkan riwayat dari anak kecil, orang lalai, atau orang yang baru masuk Islam.
Bagian terbesar kitab diabdikan untuk membela Abu Hurairah. Dari lebih dari tiga puluh hadits yang dikritik Abu Rayyah, al-Mu’allimi mengelompokkannya menjadi lima macam: hadits yang dinisbatkan kepadanya tanpa dasar padahal diriwayatkan dari selainnya; hadits yang sanadnya memuat pendusta, tuduhan, kelemahan, atau keterputusan sehingga tidak sahih darinya; hadits yang diperselisihkan kesahihannya dari Abu Hurairah; hadits sahih darinya yang disepakati dua, tiga, atau lebih sahabat lain; dan tersisa hanya tiga atau empat hadits yang jawabannya telah dijelaskan. Di antara keutamaannya: sabda Nabi bahwa seorang mukmin tidak najis, doa Nabi agar ia dan ibunya dicintai hamba-hamba mukmin, julukan “pemuda Daus” dan doanya memohon ilmu yang tidak terlupakan, kesaksian Thalhah, az-Zubair, Abu Ayyub, dan Aisyah untuknya, serta kepemimpinannya di Bahrain yang dijalani dengan sikap merendah dan bercanda untuk meremehkan jabatan sekaligus menghidupkan sunnah yang diabaikan para amir. Kitab ditutup dengan penegasan bahwa Allah menjamin pemeliharaan agama-Nya, sehingga mustahil hilang sesuatu yang membuat agama itu kurang; setiap muslim wajib menaati Allah dan Rasul-Nya semampunya, merujuk kepada ulama yang dipercaya, serta beramar makruf dan bernahi mungkar dengan cara yang makruf. Penulis juga memperingatkan bahaya “pembela yang menyerah” yang menempuh tiga cara: penyelewengan (tahrif) seperti pendahulu, klaim bahwa nash naqli tidak memberi keyakinan sehingga disingkirkan dari ushuluddin, dan pemangkasan — cara ketiga yang paling banyak dipakai Abu Rayyah.