Deskripsi
Pengetahuan fiqih muamalat merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap Muslim yang berinteraksi dengan harta. Mencari rizqi yang halal adalah kewajiban individu, sedangkan jalan menuju rizqi yang halal tidak akan dapat dicapai tanpa pemahaman hukum-hukum transaksi syar’i. Umar bin Al-Khotthob (23 H) rodhiyallahu ‘anhu pernah menegaskan di pasar Madinah bahwa tidak boleh berdagang di pasar kaum Muslimin kecuali orang yang telah memahami fiqih muamalat, karena orang yang tidak memahaminya akan terperosok ke dalam riba, baik ia sadari maupun tidak. Oleh karena itu, mempelajari hukum muamalat harta menjadi benteng diri agar seluruh rizqi, makanan, dan harta yang kita bawa ke rumah senantiasa bersih dari syubhat dan yang harom.
Buku ini merangkum 39 Hadits pokok yang terbagi ke dalam 6 kelompok utama untuk memudahkan pemahaman fiqih muamalat secara utuh. Kelompok pertama membahas tentang pilar etika dan larangan penipuan di pasar, yang menekankan pentingnya niat dan kejujuran dalam jual beli, keharoman melarang rekayasa penawaran harga pasar, pencegahan penimbunan barang dagangan, serta pemenuhan garansi atas cacat barang. Syariat juga melarang seseorang menawar atas tawaran saudaranya, mencegat pedagang sebelum masuk pasar, serta membiarkan orang kota memanfaat ketidaktahuan orang desa demi memainkan harga, sebab penetapan harga pasar harus berjalan secara wajar dan alami.
Kelompok kedua menegaskan tentang keharoman transaksi batil, riba, dan berbagai akad terlarang yang merusak tatanan ekonomi. Bagian ini menerangkan bahaya riba nasiah dan riba fadhl, larangan jual beli yang mengandung ketidakjelasan, serta penjualan barang dengan skema riba terselubung. Selain itu, ditegaskan pula keharoman tindakan suap menyuap, larangan mengambil harta orang lain atas dasar basa-basi tanpa kerelaan, aturan ketat barter komoditas ribawi, keharoman pengundian nasib dan perjudian, hingga larangan mutlak menjual barang harom serta alat maksiat.
Kelompok ketiga menguraikan syarat kepemilikan dan keabsahan jual beli sebagai landasan sahnya perpindahan harta. Pembahasan di dalamnya mencakup larangan menjual barang sebelum diterima secara utuh, larangan menjual barang yang belum dimiliki, penetapan hak memilih bagi penjual dan pembeli selama masih di lokasi transaksi, serta ketentuan jual beli pesanan terjadwal yang pembayarannya ditunaikan di awal.
Kelompok keempat menata aturan hutang piutang, hak jaminan, dan penyelesaian krisis keuangan agar tidak merugikan pihak manapun. Bagian ini menjelaskan penggunaan barang gadai sebagai jaminan, keutamaan akad hutang piutang tanpa bunga, larangan menunda pembayaran bagi orang yang mampu, serta mekanisme pengalihan penagihan hutang. Pembahasan lalu ditutup dengan anjuran pembebasan hutang bagi orang yang kesulitan serta tata cara penyitaan harta tatkala seseorang dinyatakan pailit.
Kelompok kelima mengatur tentang akad kemitraan, sewa menyewa, dan jasa usaha yang menjadi penggerak roda perekonomian. Di dalamnya dijelaskan aturan kerjasama usaha permodalan, sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola, penyewaan barang atau jasa, kewajiban memberikan upah pekerja sebelum kering keringatnya, penyelenggaraan sayembara berhadiah, pewakilan urusan muamalat, hingga kerjasama bagi hasil pengolahan pertanian dan perkebunan.
Kelompok keenam mencakup akad sosial, penuangan kepercayaan, serta hak keperdataan di tengah masyarakat. Bagian ini menerangkan aturan pinjam meminjam barang, penitipan barang berharga, tata cara penanganan barang temuan, penyelesaian sengketa harta secara damai, hak prioritas tetangga atau mitra atas penjualan properti, keharoman menarik kembali pemberian hibah, hingga ketentuan pemberian aset seumur hidup.
Ilustrasi Contoh Kehidupan Sehari-hari
Di sebuah desa perdagangan, Ahmad dan Abdulloh bersepakat membangun usaha toko bahan pangan dan perkebunan dengan modal dari Ahmad dan pengelolaan dari Abdulloh secara jujur (Keberkahan dalam Jual Beli & Ketentuan Akad Mudhorobah). Dalam menjalankan usahanya, mereka membuat kesepakatan kerjasama kemitraan dengan porsi bagi hasil yang adil (Ketentuan Akad Syirkah). Mereka juga mengolah kebun buah milik Ahmad dengan sistem bagi hasil panen bersama petani lokal (Ketentuan Akad Musaqoh dan Muzaro’ah).
Suatu hari, mereka membutuhkan pasokan modal tambahan, lalu mendatangi seorang rekan untuk mengajukan pinjaman tanpa bunga (Ketentuan Akad Qordh) dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan (Ketentuan Akad Rohn). Rekan mereka menyetujuinya, bahkan membebaskan sebagian kewajiban hutang tersebut tatkala melihat usaha mereka sempat diterpa kesulitan (Ketentuan Pembebasan Hutang dan Pelunasannya). Namun tatkala ada pelanggan lain yang bangkrut dan pailit (Ketentuan Kepailitan dan Penyitaan Harta), mereka memilih menagih dengan santun serta mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang sanggup melunasinya (Ketentuan Akad Hiwalah).
Dalam operasional toko sehari-hari, mereka menolak menjual khomr maupun barang harom lainnya (Keharoman Menjual Barang Harom dan Alat Maksiat). Mereka juga menjauhi praktik barter beras dengan persentase takaran tidak setara (Keharoman Riba Nasiah dan Riba Fadhl), menolak trik pura-pura menawar barang agar terlihat laku (Larangan Jual Beli Najasy), serta tidak mau menyembunyikan cacat pada karung gandum yang dijual (Ketentuan Garansi Cacat Barang). Ketika ada tengkulak yang mencoba mencegat petani dari desa sebelum tiba di pasar (Larangan Cegat Pedagang Sebelum Masuk Pasar) atau pedagang kota yang memborong barang orang desa untuk melambungkan harga (Larangan Membeli Barang Orang Kota Oleh Orang Desa), mereka menyarankan agar harga pasar terbentuk secara alami tanpa intervensi zholim (Ketentuan Penetapan Harga Pasar) dan tanpa penimbunan barang pokok (Keharoman Menimbun Barang Dagangan).
Mereka melayani pesanan pasokan beras terjadwal dengan pembayaran tunai di awal akad (Ketentuan Akad Salam), tetapi menolak menjual barang yang belum siap atau tidak berada di bawah kepemilikan mereka (Larangan Menjual Barang yang Tidak Dimiliki & Larangan Menjual Barang Sebelum Diterima Utuh). Saat pembeli masih berada di toko, pembeli diberikan hak mempertimbangkan pembatalan sebelum berpisah dari majlis (Ketentuan Hak Khiyar Majlis dalam Jual Beli). Jika ada orang lain yang sedang menawar suatu barang, mereka melarang pelanggan baru menyerobot tawaran saudaranya tersebut (Larangan Menawar Atas Tawaran Saudaranya). Mereka menolak keras cara pinjaman bersyarat beli kembali yang terselubung riba (Larangan Jual Beli ‘Inah), menjauhi sistem undian berhadiah bermodal uang pendaftaran yang berbau judi (Larangan Pengundian Syubhat dan Perjudian), serta menolak memberi suap kepada petugas dinas (Ketentuan Keharoman Suap Menyuap).
Ahmad dan Abdulloh menyewa armada angkutan barang (Ketentuan Akad Ijaroh) dan menyegerakan pembayaran gaji para sopir sebelum keringat mereka kering (Ketentuan Pemberian Upah Pekerja Sebelum Kering Keringatnya). Mereka pernah mengutus seorang wakil untuk memborong alat pertanian di kota (Ketentuan Akad Wakalah) dan membuat sayembara berhadiah bagi siapa saja yang menemukan kunci gudang mereka yang hilang (Ketentuan Akad Ju’alah). Ketika meminjam mesin pemotong rumput milik tetangga (Ketentuan Akad Ariyah) atau menerima titipan barang dagangan rekan (Ketentuan Akad Wadi’ah), mereka menjaganya dengan penuh amanah. Suatu hari, Abdulloh menemukan dompet terjatuh di depan toko, lalu mengumumkannya selama 1 tahun penuh sesuai aturan barang temuan (Ketentuan Akad Luqothoh).
Tatkala timbul perselisihan kecil mengenai batas tanah gudang dengan tetangga sebelah, mereka menyelesaikannya secara damai (Ketentuan Akad Sulh). Ketika rekan mereka hendak menjual porsi saham tanah kebunnya kepada pihak luar, Ahmad menggunakan hak prioritasnya sebagai mitra untuk membelinya terlebih dahulu (Ketentuan Hak Syuf’ah). Dalam urusan keluarga, Ahmad memberikan sebidang tanah kepada saudaranya secara sukarela tanpa pernah memintanya kembali (Ketentuan Akad Hibah dan Keharoman Mengambilnya Kembali), serta menyerahkan pemanfaatan sebuah rumah kepada ibunya seumur hidup (Ketentuan Akad ‘Umro dan Ruqba). Seluruh transaksi mereka jalankan atas dasar kerelaan hati tanpa paksaan atau rasa malu basa-basi (Larangan Memakan Harta tanpa Kerelaan), sehingga seluruh rizki yang diperoleh menjadi bersih, tentram, dan penuh keberkahan di dunia dan Akhiroh.