Deskripsi
Ibadah kurban disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, dan ijmak ulama. Waktu pelaksanaannya mulai setelah shalat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga terbenam matahari pada 13 Zulhijah. Hewan kurban terdiri dari unta, sapi, dan kambing/domba yang sehat serta tidak cacat (tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak sakit, dan tidak kurus). Satu ekor unta atau sapi boleh dikurbankan untuk tujuh orang.
Hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Bagi yang berniat berkurban, disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal 10 hari pertama Zulhijah sampai hewan disembelih. Kurban dilakukan dengan memilih hewan yang terbaik dan gemuk, disertai niat mendekatkan diri kepada Allah. Khotbah kedua menyebutkan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban serta keutamaan sepuluh hari pertama Zulhijah.
Diterjemahkan oleh Lanlan Tuhfatul Lanfas, B.A. dengan beberapa penyesuaian dari khotbah Jumat berjudul Aḥkāmul-Uḍḥiyah yang disampaikan oleh Syekh Dr. Abdurrazāq bin Abdul Muhsin al-Badr pada Jumat, 3 Zulhijah 1433 H.