Deskripsi
Kitab ini ditulis sebagai panduan bagi orang-orang yang bertaubat dan kembali ke manhaj salaf setelah sebelumnya berada dalam kelompok-kelompok yang menyimpang seperti Ikhwanul Muslimin, Quthbiyah, Tabligh, Sufiyah, dan lain-lain. Banyak dari mereka yang kembali ke manhaj salaf mengalami kebimbangan dan kegoyahan akibat dua faktor utama: banyaknya syubhat (kerancuan pemikiran) yang disebarkan oleh ahli batil, serta tidak adanya kebiasaan bertanya kepada ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Oleh karena itu, wasiat-wasiat ini disusun untuk mengobati kebimbangan tersebut dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami.
Wasiat Pertama: Memuji Allah dan Bersyukur atas Nikmat Hidayah
Hidayah menuju manhaj salaf adalah nikmat besar yang Allah berikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Banyak orang yang masih tenggelam dalam syubhat tanpa mengetahui jalan keluar, dan banyak pula yang terbelenggu dalam syahwat tanpa mengetahui kapan akan selamat. Sikap yang harus dijaga adalah tidak bersikap ujub (takjub pada diri sendiri), tidak merasa berjasa atas taubatnya, dan tidak merendahkan orang lain yang masih dalam kesesatan. Sebaliknya, hendaknya bersikap lemah lembut kepada mereka dan mendoakan agar mereka juga mendapat hidayah yang sama.
Wasiat Kedua: Menuntut Ilmu sebagai Pondasi Taubat
Ilmu merupakan pondasi perbaikan taubat karena dua alasan. Pertama, syubhat umumnya bersarang di hati dan akal. Tanpa ilmu yang benar, syubhat tersebut akan terus membayangi setiap perkataan, perbuatan, dan dakwah. Banyak orang yang langsung terjun berdakwah tanpa membekali diri dengan ilmu yang memadai, sehingga dakwah mereka—meskipun mengatasnamakan salafiyah—tetap tercampur dengan pemikiran-pemikiran menyimpang seperti seruan kepada kepemimpinan dakwah, penghapusan sebagian pokok ajaran salaf, penyebaran pemikiran takfiri (pengkafiran), atau seruan kepada hizbiyah (fanatisme golongan). Kedua, syubhat bisa mengubah arah taubat seseorang sehingga tanpa disadari ia justru menyeru kepada kebatilan sambil meyakininya sebagai kebenaran. Banyak orang yang mengaku berilmu dan bermanhaj salaf namun justru mempermainkan para pemuda yang baru bertaubat. Hal ini terjadi karena tidak adanya tradisi menuntut ilmu yang benar dan bertanya kepada ulama Ahlus Sunnah.
Wasiat Ketiga: Memulai dengan Mempelajari Pokok-Pokok Ajaran Ahlus Sunnah
Yang dimaksud "pokok-pokok" di sini bukan hanya tauhid tiga macam, melainkan mencakup seluruh prinsip yang telah disepakati Ahlus Sunnah dan menjadi pembeda dengan ahli bid'ah: al-wala' wal-bara' (loyalitas dan pelepasan diri), amar ma'ruf nahi munkar, sikap terhadap sahabat Nabi, sikap terhadap pemimpin, hukum pelaku dosa besar, serta sikap terhadap ahli bid'ah. Penguasaan pokok-pokok ini akan menjadi tameng dari berbagai syubhat yang melanda.
Kitab ini memberikan dua contoh nyata kegagalan akibat mengabaikan hal ini. Contoh pertama: seseorang yang awalnya bersemangat menjauhi ahli bid'ah, lalu goyah hanya karena mendengar syubhat bahwa "tidak ada yang maksum setelah Rasulullah" dan "sahabat pun pernah salah." Padahal kesalahan Ahlus Sunnah berbeda sifatnya dengan penyimpangan ahli bid'ah—kesalahan mereka bukan bersumber dari hawa nafsu atau penyelewengan nash, melainkan dari ketidaktahuan atau perbedaan pemahaman dalil. Contoh kedua: seseorang yang semangat membantah ahli bid'ah namun tanpa ilmu dan kaidah, lalu berbalik mengingkari prinsip bantahan itu sendiri setelah mendengar syubhat bahwa "membantah itu mengeraskan hati." Padahal bantahan terhadap penyimpangan adalah pokok agung yang menjaga kemurnian manhaj, dan para imam terdahulu seperti Abdullah bin Mubarak, Ahmad bin Hambal, dan Bukhari dikenal sebagai ahli zuhud sekaligus pembantah kebatilan.
Wasiat Keempat: Mengambil Ilmu Hanya dari Ahlus Sunnah
Imam Muhammad bin Sirin pernah berkata: "Ilmu itu adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." Prinsip ini sangat penting karena banyak orang yang baru bertaubat menjadi sasaran empuk bagi orang-orang yang mengaku salafi atau menampakkan hubungan dengan ulama besar padahal membawa agenda tersembunyi. Ketika pengikutnya sudah banyak, barulah mereka menampakkan tujuan sebenarnya: menyeru kepada kepemimpinan dakwah, persatuan tanpa kaidah, atau hal-hal lain yang menyelisihi pokok Ahlus Sunnah. Hal ini menimbulkan perpecahan di kalangan orang yang bertaubat menjadi kelompok pendukung, penentang, dan yang kebingungan. Penting untuk membedakan antara ulama rabbani yang menjadi rujukan, tholibul ilmi (penuntut ilmu) yang diakui keilmuannya oleh para ulama, dan penuntut ilmu biasa yang dikenal kesalafiyahannya.
Wasiat Kelima: Merujuk kepada Ulama Besar dalam Masalah Besar
Ulama rabbani adalah pihak yang harus dijadikan rujukan dalam masalah-masalah penting, terutama yang berkaitan dengan kemaslahatan umat Islam seperti hukum tabdi' (menyatakan seseorang sebagai ahli bid'ah) dan takfir (menyatakan seseorang kafir). Kitab ini menampilkan dua teladan dari kalangan salaf. Pertama: Yahya bin Ya'mar dan Humaid bin Abdirrahman yang ketika muncul paham Qadariyah tidak tergesa-gesa menghukumi, melainkan pergi menemui Abdullah bin Umar untuk meminta fatwa. Kedua: Zubeid bin Harits yang ketika muncul paham Murji'ah langsung berkonsultasi kepada Abu Wail Syaqiq bin Salamah. Kedua contoh ini menunjukkan betapa pentingnya tidak tergesa-gesa dalam menghukumi dan selalu merujuk kepada ulama yang berkompeten. Kondisi ini sangat berbeda dengan realita saat ini, di mana banyak orang mengabaikan fatwa ulama bahkan memerangi dan menyelewengkannya.