Deskripsi
Daftar Isi
[Pasal tentang Petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Peradilan, Pernikahan, dan Jual Beli]
[Pasal tentang Bolehnya Penahanan]
[Pasal tentang Hukum Beliau terhadap Orang yang Membunuh Budaknya]
[Pasal tentang Hukum Beliau terhadap Para Pembegal/Perampok]
[Pasal tentang Hukum Beliau antara Pembunuh dan Wali Korban]
[Pasal tentang Hukum Qishas Beliau terhadap Orang yang Membunuh Seorang Budak Perempuan, dan Bahwa Pelaku Diperlakukan Sama seperti Perbuatannya]
[Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Orang yang Memukul Perempuan Hamil hingga Keguguran]
[Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Qasamah bagi Kasus yang Tidak Diketahui Pembunuhnya]
[Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Empat Orang yang Jatuh ke dalam Sumur dan Saling Bergantungan hingga Semuanya Binasa]
Pasal tentang Hukum Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam terhadap Orang yang Menikahi Istri Ayahnya
Pasal tentang Hukum Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang Memerintahkan Pembunuhan terhadap Orang yang Dituduh Berzina dengan Ummu Walad, lalu Menahan Diri Ketika Terbukti Tidak Bersalah
Pasal tentang Keputusan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Mengenai Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Antara Dua Kampung
Pasal tentang Keputusan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Menunda Qishash pada Luka hingga Sembuh
Pasal tentang Keputusan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Mengenai Qishash pada Gigi yang Patah
Pasal tentang Keputusan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Mengenai Orang yang Digigit Tangannya lalu Menariknya sehingga Gigi Seri Si Penggigit Tanggal, Tanpa Tanggungan
Pasal tentang Keputusan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Mengenai Orang yang Mengintip Rumah Orang Lain Tanpa Izin lalu Dilempar Batu hingga Matanya Tercungkil, Tanpa Tanggungan
Pasal tentang Apa yang Dilakukan terhadap Wanita Hamil Apabila Membunuh dengan Sengaja
[Pasal mengenai keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap orang yang mengakui perbuatan zina]
[Pasal mengenai keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Ahli Kitab dalam hukuman had dengan hukum Islam]
[Pasal mengenai keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap seorang laki-laki yang berzina dengan budak perempuan istrinya]
Mengenai hadits Salamah bin Al-Muhabbaq
Pasal: Hukum tentang Liwath (Sodomi)
Pasal: Hukum tentang Orang yang Mengaku Berzina dengan Perempuan Tertentu
Pasal: Hukum tentang Budak Perempuan yang Berzina
Pasal: Kapan Diturunkan Had Qadzf
[Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Perkara Pencuri]
[Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Orang yang Menuduh Seseorang Mencuri]
[Pasal tentang Berbagai Kaidah yang Terkandung dalam Putusan-putusan Terdahulu Mengenai Pencurian]
[Pasal tentang Pencuri yang Berulang Kali Dikenai Hukuman Had]
[Pasal tentang Putusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Orang yang Mencacinya, Baik dari Kalangan Muslim, Kafir Dzimmi, maupun Mu'ahad]
[Pasal tentang Putusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Orang yang Meracuninya]
Pasal tentang Hukum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Tukang Sihir
Pasal tentang Hukum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Ghanimah Pertama dan Korban Terbunuh Pertama dalam Islam
Pasal tentang Hukum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Mata-mata
Pasal tentang Hukum Nabi terhadap Para Tawanan Perang
Pasal tentang Hukum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam terhadap Kaum Yahudi
Pasal tentang Hukum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dalam Penaklukan Khaibar
Pasal tentang Hukum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dalam Penaklukan Mekah
Pasal tentang Hukum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dalam Pembagian Ghanimah
Pasal tentang Orang yang Diberi Bagian meski Tidak Hadir
Pasal tentang Perbandingan Nilai Unta dengan Kambing dan Sapi
Pasal tentang Apakah Salab Termasuk Bagian Khumus
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Mengenai Harta Kaum Muslimin yang Dikuasai Kaum Musyrikin, Kemudian Dikalahkan oleh Kaum Muslimin atau Kaum Musyrikin Tersebut Masuk Islam
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Mengenai Hadiah yang Diberikan Kepada Beliau
Pasal tentang Hukum Hadiah yang Diberikan Kepada Para Pemimpin
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Pembagian Harta
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Menepati Janji kepada Musuhnya, dan tentang Utusan Mereka agar Tidak Dibunuh dan Tidak Ditahan
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Pemberian Jaminan Keamanan (Aman) yang Diberikan oleh Kaum Laki-Laki dan Perempuan
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang Jizyah, Kadarnya, dan dari Siapa Jizyah Diterima
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Perjanjian Gencatan Senjata (Hudnah) dan Hal-Hal yang Membatalkannya
Pasal tentang Masuknya Sebagian Kaum Muslimin ke dalam Perjanjian Beliau dengan Penduduk Makkah
Penyebutan Berbagai Keputusan dan Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Masalah Pernikahan dan Hal-Hal yang Berkaitan dengannya
Pasal: Izin Perawan adalah Diam, dan Izin Janda adalah Ucapan
Pasal: Bolehnya Menikahi Anak Yatim Perempuan Sebelum Baligh
Pasal: Ketetapan Nabi tentang Pernikahan Tanpa Wali
Pasal: Jika Seorang Perempuan Dinikahkan oleh Dua Orang Wali, maka Ia Menjadi Milik yang Pertama dari Keduanya
Pasal: Ketetapan Nabi tentang Nikah Tafwidh (Nikah Tanpa Penyebutan Mahar)
Pasal: Ketetapan Nabi tentang Orang yang Menikahi Perempuan lalu Mendapatinya Sedang Hamil
Pasal: Ketetapan Nabi tentang Syarat-Syarat dalam Pernikahan
Pasal: Ketetapan Nabi tentang Nikah Syighar, Nikah Tahlil, Nikah Mut'ah, Nikah dalam Keadaan Ihram, dan Nikah dengan Perempuan Pezina
Pasal: Nikah Tahlil
Pasal: Larangan Nikah Mut'ah
Pasal: Nikah Orang yang Sedang Ihram dalam Haji atau Umrah
Pasal: Larangan Menikahi Wanita Pezina
Pasal: Hukum Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bagi Orang yang Masuk Islam dengan Lebih dari Empat Istri atau dengan Dua Wanita Bersaudara
Pasal: Jika Seorang Budak Menikah Tanpa Izin Tuannya, Maka Ia Adalah Pezina
Pasal: Larangan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ali untuk Menggabungkan Fatimah dengan Putri Abu Jahal
Pasal: Wanita-Wanita yang Diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Lisan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam
Pasal: Pengharaman Menikahi Wanita yang Pernah Dinikahi oleh Ayah
Pasal: Pengharaman Menggabungkan Dua Saudari dan Perbedaan Pendapat tentang Penggabungan Dua Saudari dari Kepemilikan Budak
Pasal: Pengharaman Menggabungkan Seorang Wanita dengan Bibinya dari Pihak Ayah dan dengan Bibinya dari Pihak Ibu
Pasal: Persoalan yang Muncul dalam Pengecualian Kepemilikan Budak dari Pengharaman Menikahi Wanita yang Telah Bersuami
Pasal: Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang Sepasang Suami Istri yang Salah Satunya Masuk Islam Lebih Dahulu
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai 'Azl
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai Al-Ghail (Menggauli Istri yang Sedang Menyusui)
Pasal tentang Hukum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Pembagian Giliran di Awal dan Selama Pernikahan di Antara Istri-Istri
Pasal tentang Keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai Larangan Menggauli Perempuan Hamil dari Selain yang Menghamilinya
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai Laki-Laki yang Memerdekakan Budak Perempuannya dan Menjadikan Kemerdekaannya sebagai Mahar
Pasal tentang Keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai Keabsahan Pernikahan yang Bergantung pada Persetujuan (Ijazah)
Pasal tentang Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai Kafa'ah (Kesetaraan) dalam Pernikahan
Pasal tentang Keputusan Nabi mengenai Hak Pilih bagi Budak Wanita yang Dimerdekakan sedangkan Suaminya Masih Berstatus Budak
Pasal tentang Keumuman Makna Sabda "Sesungguhnya Wala' Itu Hanya Milik Orang yang Memerdekakan"
Pasal tentang Pemberian Hak Pilih bagi Budak Wanita yang Dimerdekakan Sedangkan Suaminya Berstatus Budak
[Pasal tentang pelajaran yang dapat diambil dari makan Nabi shallallahu alaihi wasallam dari daging yang disedekahkan kepada Barirah]
[Pasal tentang putusan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai mahar, baik sedikit maupun banyak, serta putusan beliau tentang sahnya nikah dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang dimiliki suami]
[Pasal tentang putusan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya mengenai salah satu dari suami-istri yang mendapati pasangannya menderita penyakit belang kulit (baras), gila, atau kusta, atau suami yang impoten]
[Pasal tentang Putusan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Mengenai Kewajiban Istri Melayani Suami]
[Putusan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Antara Suami Istri yang Terjadi Perselisihan di Antara Keduanya]
[Putusan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Mengenai Khulu']
Pasal: Hukum Rujuk dari Khulu' dalam Masa Iddah
Pasal: Hukum yang Dapat Disimpulkan dari Perintah Nabi Muhammad kepada Perempuan yang Dikhulu' agar Beriddah dengan Satu Kali Haid
Penyebutan Hukum-Hukum Rasulullah Muhammad tentang Talak
Pasal: Hukum Ucapan Orang yang Dipaksa (Mukrah)
Pasal: Talak Orang yang Mabuk
Pasal: Talak dalam Keadaan Ighlaq
[Ketetapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang talak sebelum nikah]
[Ketetapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang haramnya menceraikan wanita yang sedang haid, nifas, atau yang telah digauli dalam masa sucinya, serta haramnya menjatuhkan talak tiga sekaligus]
[Jenis-jenis talak ditinjau dari halal dan haramnya]
[Perbedaan pendapat mengenai berlakunya talak yang diharamkan]
[Apakah talak jatuh (sah) jika dijatuhkan dalam keadaan haid atau dalam masa suci yang telah digauli padanya]
[Argumen-argumen kelompok yang melarang berlakunya talak yang diharamkan]
[Bantahan terhadap Pihak yang Melemahkan Hadits Abu Az-Zubair]
[Makna Muraja'ah (Rujuk) dalam Kalam Allah dan Rasul-Nya]
[Bantahan Pihak yang Menyatakan Talak Bid'ah Tetap Terjadi terhadap Pihak yang Melarangnya]
Jawaban Pihak yang Melarang Terjadinya Talak (Bid'ah) kepada Pihak yang Membolehkannya
Pasal: Tentang Keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai Orang yang Menjatuhkan Talak Tiga dengan Satu Ucapan
[Pasal: Apakah Talak Jatuh Tiga Bagi Orang yang Mengucapkannya dengan Satu Kalimat]
Pendapat pihak yang melarang jatuhnya talak tiga sekaligus:
Ketetapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai Budak Laki-Laki yang Menceraikan Istrinya Dua Kali Lalu Dimerdekakan Setelah Itu, Apakah Halal Baginya Tanpa Perlu Nikah dengan Suami Lain Terlebih Dahulu
[Ketetapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa talak berada di tangan suami, bukan di tangan orang lain]
[Ketetapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang menceraikan istrinya kurang dari tiga kali, kemudian merujuknya setelah dinikahi suami lain, bahwa ia tetap pada sisa talaknya]
[Ketetapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa perempuan yang ditalak tiga tidak halal bagi suami pertama sampai digauli oleh suami kedua]
[Ketetapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang perempuan yang menghadirkan satu orang saksi atas talak suaminya sedangkan suaminya mengingkarinya]
[Ketetapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam memberikan pilihan kepada istri-istri beliau antara tetap bersama beliau atau berpisah dengan beliau]
[Pilihan Antara Tetap Bersama Suami atau Berpisah]
[Apakah Pemberian Pilihan Mengharuskan Jatuhnya Talak]
[Argumen Golongan yang Berpendapat Takhyir Adalah Tamlik]
[Argumen Golongan yang Berpendapat Itu Adalah Taukil]
[Argumen Golongan yang Membedakan Antara Beberapa Bentuk Takhyir]
[Argumen Golongan yang Menjadikannya Talak Langsung dan Argumen Golongan yang Menjadikannya Tidak Berlaku Sama Sekali]
[Ketetapan Rasulullah yang beliau jelaskan dari Tuhannya Yang Mahasuci lagi Mahatinggi, mengenai orang yang mengharamkan budak perempuannya, atau istrinya, atau hartanya]
Pasal: Argumen Orang yang Berpendapat bahwa Pengharaman Itu Sia-Sia
Pasal: Argumen Orang yang Berpendapat bahwa Itu Adalah Talak Tiga
Pasal: Argumen Mazhab Ketiga
Pasal: Argumen Orang yang Berpendapat bahwa Itu Adalah Talak Satu Ba'in
Pasal: Argumen Orang yang Berpendapat bahwa Itu Adalah Talak Satu Raj'i
Pasal: Argumen Orang yang Berpendapat bahwa Ditanyakan tentang Niatnya
Pasal: Argumen Orang yang Berpendapat bahwa Itu Adalah Zihar Kecuali Jika Diniatkan Talak
Pasal: Argumen Orang yang Berpendapat bahwa Itu Adalah Zihar (Secara Mutlak)
Pasal: Argumen Orang yang Berpendapat bahwa Itu Adalah Sumpah yang Ditebus dengan Kafarat dalam Segala Keadaan
Pasal Perbedaan Pendapat tentang Pengharaman Selain Istri
Pasal Hukum tentang Pengharaman Budak Perempuan
Pasal: Pendapat Kaum Zhahiriyah bahwa Makna Al-'Awd adalah Mengulang Lafaz
Pasal: Bantahan Jumhur Ulama terhadap Kaum Zhahiriyah
Pasal: Pendapat yang Mengatakan Bahwa Al-'Awd adalah Menahan Istri dalam Waktu yang Cukup untuk Mengucapkan "Engkau Tertalak"
Pasal: Pendapat yang Mengatakan bahwa Al-'Aud Adalah Niat untuk Berhubungan Intim
Pasal: Orang yang Tidak Mampu Membayar Kafarat, Kewajibannya Tidak Gugur
Pasal: Tidak Boleh Menyetubuhi Istri yang Di-zihar Sebelum Membayar Kafarat
Pasal: Apakah Persetubuhan Membatalkan Kesinambungan (Tatabu') Puasa
Pasal: Tidak Disyaratkan Kepemilikan dalam Memberi Makan Fakir Miskin, Baik Sekaligus maupun Terpisah
Pasal: Harus Memberi Makan kepada Enam Puluh Orang Miskin yang Berbeda
Pasal: Kafarat Tidak Diserahkan Kecuali kepada Orang Miskin, dan Orang Fakir Termasuk di Dalamnya
Pasal: Pendapat yang Dipilih Penulis Mengenai Syarat Keimanan pada Budak (yang Dimerdekakan)
Pasal: Jika Membebaskan Setengah dari Dua Budak, Maka Tidak Terhitung Membebaskan Satu Budak Penuh
Pasal: Kaffarah Tidak Gugur karena Bersetubuh Sebelum Menunaikannya, dan Tidak Berlipat Ganda
Keputusan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang Ila'
Argumen Kelompok yang Berpendapat Talak Jatuh dengan Berlalunya Masa
Sepuluh Dalil Jumhur Ulama dari Ayat Ila'
Pasal: Hujjah bahwa Mu'li Diberi Pilihan antara Talak dan Kembali (Al-'Aud)
Kasus: "Jika Aku Menggaulimu, Maka Engkau Tertalak Tiga"
Hukum Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang Li'an
Pasal: Li'an Sah Dilakukan oleh Setiap Pasangan Suami-Istri, Meskipun Keduanya Fasik, Pernah Dihukum karena Qadzaf, atau Kafir
[Pasal: Argumen Pihak yang Mewajibkan Hukuman Had]
[Pasal: Li'an Dilakukan di Hadapan Imam atau Wakilnya]
[Pasal: Disunnahkan Melakukan Li'an di Hadapan Sekumpulan Orang]
[Pasal: Berdiri Ketika Melakukan Li'an]
[Pasal: Memulai dengan Pihak Suami dalam Li'an]
[Pasal: Menasihati Keduanya Sebelum Li'an]
[Pasal: Tidak Diterima dari Keduanya Kurang dari Lima Kali]
[Pasal: Apakah Kandungan Bisa Terlepas Nasabnya dengan Li'an]
[Pasal: Apakah Suami Dihad jika Menuduh Istrinya Berzina dengan Laki-Laki Tertentu]
[Pasal: Jika Seorang Suami Meli'an Istrinya dalam Keadaan Hamil dan Menafikan Kandungannya, Maka Anak Itu Ternafi Darinya]
[Masalah: Apabila Suami Mengakui Kandungan Namun Menuduh Istrinya Berzina]
[Pasal: Perkataan Ibnu Abbas — "Maka Rasulullah Memisahkan Antara Keduanya"]
[Pasal: Perpisahan akibat Li'an adalah Fasakh]
[Pasal: Perpisahan Ini Mewajibkan Pengharaman Abadi dan Hikmah di Baliknya]
[Pasal: Mahar Wanita yang Dili'an Tidak Gugur Setelah Persetubuhan]
[Pasal Terputusnya Nasab Anak Li'an dari Pihak Ayah]
[Pasal Penasaban Anak Li'an kepada Ibunya]
[Pasal Dijatuhkannya Hukuman Had bagi Penuduh Zina terhadap Ibu dan Anaknya]
[Pasal Hukum-Hukum di Atas Tidak Berlaku Kecuali Setelah Sempurnanya Li'an]
[Pasal Wajibnya Nafkah dan Tempat Tinggal bagi Perempuan yang Ditalak dan yang Ditinggal Mati Suaminya Jika Keduanya Sedang Hamil]
[Pasal Pertimbangan Penetapan Melalui Ilmu Qiyafah dalam Penasaban]
[Pasal Orang yang Membunuh Seseorang di Rumahnya dengan Tuduhan Berzina dengan Istrinya, Dikenai Qishash Kecuali Membawa Bukti atau Pengakuan Wali Korban]
[Pasal tentang Penetapan Nasab kepada Suami Apabila Warna Kulit Anaknya Berbeda dengan Warnanya]
[Pasal tentang Keputusan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai Anak Milik Pemilik Tempat Tidur (Firasy), bahwa Budak Perempuan Bisa Menjadi Firasy, dan tentang Orang yang Mengakui Anak Setelah Ayahnya Meninggal]
[Sebab-Sebab Penetapan Nasab]
[Pasal: Perbedaan Pendapat tentang Apa yang Menjadikan Istri sebagai Firasy]
[Istilhaq (Pengakuan)]
[Pasal: Bayyinah (Bukti/Saksi)]
[Pasal: Qafah]
Pasal: Keputusan Rasulullah tentang Pengakuan Anak Hasil Zina dan Pewarisannya
[Penyebutan Hukum yang Diputuskan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu terhadap Sekelompok Orang yang Menggauli Seorang Wanita dalam Satu Kali Suci, Kemudian Mereka Bersengketa tentang Anak Tersebut]
[Pasal Penyebutan Hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai Siapa yang Lebih Berhak atas Anak dalam Hal Hadhanah (Pengasuhan)]
[Pasal Pembahasan mengenai Hukum-Hukum Ini]
[Pasal Ibu Lebih Berhak atas Anak Dibandingkan Ayah]
[Pasal Ayah Diutamakan dalam Perwalian Harta dan Pernikahan, sedangkan Ibu Diutamakan dalam Perwalian Hadhanah dan Penyusuan]
[Pasal: Kontradiksi Pendapat yang Mendahulukan Nenek dari Pihak Ibu kemudian Khalah atas Ayah dan Nenek dari Pihak Ayah]
[Pasal: Kaidah Hak Asuh Menurut Para Pengikut Ahmad]
[Pasal: Penjelasan Kontradiksi pada Kaidah Sebelumnya]
[Pasal: Kaidah Lain tentang Hak Asuh Menurut Sebagian Pengikut Ahmad dan Penjelasan Kontradiksinya]
[Kaidah Hak Asuh Menurut Ibnu Qudamah]
[Pasal: Hak Asuh Anak adalah Hak bagi Ibu, dan Apakah Ia Berhak Mendapat Upah]
[Pasal: Apakah Gugurnya Hak Asuh karena Pernikahan Bersifat Sebab (Ta'lil) atau Batas Waktu (Tauqit)]
[Pasal: Apakah Sekadar Akad Nikah Menggugurkan Hak Asuh]
[Pasal: Perbedaan Pendapat Fuqaha tentang Gugurnya Hak Asuh karena Pernikahan]
[Pasal: Keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk Menyerahkan Anak kepada Ibunya]
[Pasal: Pendapat orang yang mensyaratkan gugurnya hadhanah dengan adanya akad nikah, hubungan suami istri, dan putusan hakim]
[Pendapat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu]
[Pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu]
[Pendapat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
[Mazhab Imam Ahmad]
[Mazhab Imam Syafi'i]
[Mazhab Malik, Abu Hanifah, Al-Laits, dan Al-Hasan bin Hayy]
[Pendapat yang memberikan pilihan untuk anak laki-laki saja, bukan perempuan]
[Bantahan pihak yang memberikan pilihan atas pihak yang membatasi pilihan hanya untuk anak laki-laki]
[Perselisihan Para Fuqaha dalam Menentukan Salah Satu Orang Tua sebagai Tempat Tinggal Anak Perempuan]
[Pendapat Mereka yang Menyatakan Batalnya Hak Memilih]
[Bantahan Kalangan yang Menetapkan Hak Memilih terhadap Mereka yang Membatalkannya]
[Bantahan terhadap Pendapat yang Mengatakan bahwa Hak Memilih Terjadi Setelah Baligh]
[Perselisihan mengenai Kisah Putri Hamzah]
[Penjelasan mengenai bagian dari perkataan ini yang dapat diterima dan yang tertolak]
[Pasal: Sudut Pandang Kelima dalam Kisah Putri Hamzah]
[Penyebutan hukum beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nafkah bagi para istri]
Pasal tentang hal-hal yang disimpulkan dari hadits pengaduan Hindun
[Pasal: Penetapan (kewajiban membayar dengan) dirham dalam nafkah tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan Sunnah]
[Pasal tentang hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sesuai dengan Kitabullah, bahwa wanita yang ditalak ba'in (talak tiga) tidak berhak mendapatkan nafkah maupun tempat tinggal]
[Penjelasan kesesuaian hukum ini dengan Kitabullah Azza wa Jalla]
[Penyebutan kritik-kritik yang dilontarkan terhadap hadits Fathimah binti Qais, baik dahulu maupun sekarang]
[Penyebutan kritik Aisyah radhiyallahu 'anha terhadap kabar Fathimah binti Qais]
[Penyebutan kritik Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan putra dari kekasihnya, terhadap hadits Fathimah]
[Penyebutan kritik Marwan terhadap hadits Fathimah]
[Penyebutan kritik Sa'id bin Al-Musayyab]
[Penyebutan kritik Sulaiman bin Yasar]
[Penyebutan kritik Al-Aswad bin Yazid]
[Penyebutan kritik Abu Salamah bin Abdurrahman]
[Penyebutan jawaban-jawaban atas kritik-kritik ini dan penjelasan kebatilannya]
[Pasal: bantahan atas pendapat bahwa riwayat Fathimah bertentangan dengan Al-Qur'an]
[Pasal: bantahan atas kritik bahwa keluarnya Fathimah karena kekejian lisannya]
[Bantahan terhadap Argumen yang Mempertentangkan Riwayat Fatimah dengan Riwayat Umar]
[Penjelasan tentang Hukum Rasulullah yang Selaras dengan Kitab Allah Mengenai Wajibnya Nafkah bagi Kerabat]
[Penjelasan tentang hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan, apa yang diharamkan dan apa yang tidak diharamkan olehnya, kadar yang mengharamkan darinya, serta hukum penyusuan terhadap orang dewasa, apakah berpengaruh atau tidak]
[Penyusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran]
[Apakah berlaku hukum semisal mushaharah pada penyusuan]
[Ulama Salaf yang Membolehkan Menikahi Anak Perempuan Istri Apabila Tidak dalam Asuhannya]
[Pasal: Pengharaman karena Air Susu Suami/Lelaki (Laban al-Fahl)]
[Pasal: Pengharaman Anak Perempuan yang Lahir dari Air Mani Pezina]
[Pasal: Satu atau Dua Kali Isapan Tidak Menyebabkan Keharaman dalam Persusuan]
[Pasal: Batasan Satu Kali Susuan]
[Pasal: Masa Persusuan yang Mengharamkan]
[Pendapat yang Mengharamkan Persusuan Orang Dewasa]
[Argumen yang Menolak Pengharaman dengan Persusuan Orang Dewasa]
[Argumen yang Menetapkan Pengharaman dengan Persusuan Orang Dewasa]
Bantahan Para Pengikut Pendapat "Dua Tahun" terhadap Hadits Sahlah — Bantahan Pertama: Dengan Dalil Naskh (Penghapusan Hukum)
Bantahan terhadap Hadits Sahlah dengan Alasan Kekhususannya bagi Salim
Pasal: Penguatan Hadits Ummu Salamah
Rujuknya Abu Musa al-Asy'ari kepada Pendapat Tidak Ada Pengharaman Kecuali dengan Penyusuan Bayi Kecil
Pasal: Bantahan terhadap Hadits Sahlah dengan Penjelasan bahwa Ia Adalah Keringanan karena Kebutuhan bagi Orang yang Tidak Bisa Lepas dari Keharusan Masuk Menemui Perempuan Tersebut
Penyebutan Hukum-Hukum yang Ditetapkan Nabi Mengenai Masa Iddah
Iddah Perempuan yang Dicerai dan Masih Mengalami Haid
Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya
[Pasal: Pendapat yang Mengatakan Quru' adalah Haid]
[Pendapat yang Mengatakan Quru' adalah Masa Suci]
[Apakah Selesainya Iddah Bergantung pada Mandinya Perempuan yang Beriddah dari Haid Ketiganya]
[Apakah Disyaratkan Masa Suci Didahului oleh Darah Haid Sebelumnya Menurut Pendapat yang Mengatakan Masa Suci]
[Apakah Iddah Selesai dengan Memasuki Haid Ketiga Menurut Pendapat yang Mengatakan Masa Suci]
[Dalil bagi yang Menafsirkan Quru' dengan Haid]
Pasal: Dalil bagi Mereka yang Menafsirkan Aqru' dengan Athhar (Masa-masa Suci)
[Bab Bantahan Kelompok yang Menafsirkan "Quru'" dengan Masa-Masa Suci terhadap Dalil-Dalil Kelompok yang Menafsirkannya dengan Haid]
Pasal tentang Jawaban atas Bantahan Kalian terhadap Dalil-Dalil Kami
[Pasal tentang perbedaan pendapat mengenai iddah budak perempuan dengan hitungan bulan]
[Pasal: Iddah perempuan yang telah putus haid dan yang belum haid]
[Pasal tentang Iddah Wafat]
[Pasal Hikmah Iddah Talak]
Pasal: Perbedaan antara Iddah Talak Raj'i dan Talak Ba'in
Pasal: Iddah Wanita yang Mengajukan Khulu'
Penyebutan Hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang Iddah Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya di Rumah Tempat Suaminya Wafat, dan Bahwa Hal Ini Tidak Bertentangan dengan Hukum Beliau tentang Bolehnya Wanita yang Ditalak Ba'in Keluar Rumah dan Ber-iddah di Mana Saja Ia Kehendaki
[Penjelasan tentang hukum yang ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai ihdad (berkabung) bagi perempuan yang menjalani masa 'iddah, baik yang bersifat peniadaan maupun penetapan]
[Pasal: Keterikatan Ihdad dengan 'Iddah]
[Pasal: Kesetaraan Seluruh Istri dalam Kewajiban Ihdad, Termasuk yang Kafir, Budak, dan yang Masih Kecil]
[Pasal: Ihdad Tidak Wajib bagi Budak Perempuan dan Ummul Walad]
[Pasal: Hal-hal yang Harus Dihindari oleh Perempuan yang Berihdad]
[Pasal: Perempuan yang Berihdad Harus Menghindari Berhias pada Tubuhnya]
[Pasal: Wanita yang Berkabung Menjauhi Perhiasan Pakaian]
[Pasal: Wanita yang Menjalani Masa Iddah Tidak Boleh Berhias dan Tidak Boleh Memakai Wewangian Apa Pun]
[Pasal: Apakah Wanita yang Berkabung Menjauhi Cadar]
[Pasal: Apakah Wanita yang Berkabung Boleh Memakai Kain yang Benangnya Dicelup Lalu Ditenun]
[Penyebutan Hukum Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang Istibra']
Tidak Boleh Menggauli Wanita Tawanan hingga Diketahui Rahimnya Bersih (dari Kehamilan)
Pasal: Istibra' Wanita Tawanan Tidak Cukup dengan Suci, Tetapi Harus dengan Haid
Pasal: Sebagian Haid di Tangan Pembeli Tidak Cukup untuk Istibra'
Pasal: Istibra' Wanita Tawanan yang Hamil dengan Melahirkan Kandungannya
Pasal: Tidak Boleh Menggauli Wanita Tawanan yang Hamil Sebelum Melahirkan
Pasal: Wanita Hamil Tidak Mengalami Haid
Pasal: Bersentuhan dengan Perawan pada Masa Istibra'
Pasal: Bersenang-senang Selain Bersetubuh dengan Wanita Tawanan
Pasal: Apakah Sunnah Tidak Menyebutkan Istibra' bagi Wanita Menopause dan yang Belum Haid
Penyebutan Hukum-Hukum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Jual Beli
Pasal: Pengharaman Jual Beli Bangkai
Pasal: Haramnya Menjual Bagian-Bagian Bangkai yang Dimasuki Kehidupan dan Berpisah Dengannya karena Kematian, serta Bolehnya Menjual Rambut, Bulu, dan Wol
Pendapat golongan yang mensucikan rambut bangkai:
Pasal: Apakah Haram Menjual Tulang, Tanduk, dan Kulit Bangkai Setelah Disamak
Pasal: Menjual Tulang Bangkai
Pasal: Haramnya Menjual Babi
Pasal: Haramnya Menjual Berhala
Pasal: Haramnya Sesuatu Berarti Haram Pula Harganya
[Hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai harga anjing dan kucing]
[Pasal tentang haramnya menjual kucing]
[Pasal tentang haramnya mahar pelacur]
[Pasal: Apakah wanita merdeka yang dipaksa berzina mendapat mahar]
[Pasal: Apa yang dilakukan pezina wanita terhadap penghasilannya jika sudah diterima lalu ia bertaubat]
Pasal Pengharaman Upah Dukun (Hulwan al-Kahin)
Pasal Kotornya Penghasilan Tukang Bekam
Pasal tentang Hukum Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengenai Jual Beli Sperma Pejantan (Asb al-Fahl) dan Perkawinannya
[Pasal: Wajib Memberikan Kelebihan Air setelah Terpenuhi Kebutuhannya, Kebutuhan Ternaknya, dan Tanamannya bagi Orang yang Membutuhkannya untuk Dirinya atau Ternaknya, serta Perbedaan Pendapat tentang Kewajiban Memberikannya untuk Tanaman Orang Lain]
[Pasal: Apakah Air Kolam dan Bak Penampungan Bisa Dimiliki]
[Penyebutan Putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang Larangan Seseorang Menjual Apa yang Tidak Ada Padanya]
[Pasal: Membedakan antara Ini dan Jual Beli Salam]
[Penjelasan tentang hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai jual beli hashah, gharar, mulamasah, dan munabadzah]
[Jual beli hashah]
[Pasal: Jual beli gharar]
[Pasal: Jual beli barang yang terpendam]
[Pasal: Jual beli minyak kesturi dalam kantongnya]
[Pasal tentang Menyewakan Hewan Perah untuk Masa Tertentu guna Mengambil Susunya]
[Pasal tentang Perbedaan Pendapat mengenai Akad atas Susu dalam Kelenjar (Ambing)]
[Pasal tentang Jual Beli Bulu Domba yang Masih Menempel di Punggungnya]