Kesetaraan yang bersifat mutlak untuk menyamaratakan antara pria dan wanita adalah ide dan pemikiran sekuler yang diserukan oleh gerakan-gerakan sekulerisme di dunia Arab dan juga tersebar di dunia Islam. Ide ini mengajak agar kaum wanita dijauhkan dari agamanya dengan bersandar pada prinsip kesetaraan yang bersifat mutlak antara pria dan wanita. Gerakan-gerakan ini muncul sebagai reaksi positif terhadap apa yang sebelumnya diserukan oleh gerakan-gerakan sekuler pembebasan kaum wanita di Barat, sebelum kemudian berkembang menjadi “gerakan perawan tua ekstrem” (maksudnya gerakan yang menyebabkan kaum wanita menjauhi lembaga pernikahan-penj), dan yang bersandar pada ide bahwa kaum wanita selama ini mengalami tekanan disebabkan jenis kelaminnya.
Pemikiran ini juga berusaha menyerang konsep pemberian hak waris yang lebih banyak kepada pria, menyerukan persamaan dalam pembagian waris, menuntut penghapusan poligami, bahkan menyerukan ide legalisasi poliandri (bersuami lebih dari satu). Dan pada saat yang sama, pemikiran ini meyakini peran penting seorang ibu dan semua pemahaman yang telah diyakini oleh manusia sejak sejarah manusia itu dimulai. Namun serangan nilai-nilai materialistik dalam kehidupan masyarakat Barat membuatnya melihat kaum wanita hanya dari sudut pandang manfaat dan kesenangan serta keuntungan materil ekonomi-meski harus mengorbankan nilai-nilai keluarga-. Mereka membiarkan kaum wanita bekerja demi mendapatkan upah meski harus mengorbankan nilai-nilai moral dan mengabaikan peran seorang wanita sebagai ibu dan istri. Hal ini membuat mereka melihat kaum wanita dan hak-haknya terlepas dari rangkaian tatanan sosialnya, yang kemudian berperan besar dalam mengubah pemahaman tentang keluarga, wanita dan ibu, lalu kemudian memulai melakukan pendefinisian ulang terhadapnya.
Sementara kita melihat bahwa kesetaraan yang adil dalam Islam berjalan seimbang dengan kemanusiaan dan kewanitaan seorang wanita serta keutuhannya bersama kaum pria. Sehingga hubungan antara keduanya menyatu melalui satu rujukan umum yang menjadi sandaran seluruh kaum muslimin, serta melalui prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengatur paradigma dan cara pandang Islam dalam pandangannya terhadap semesta, kehidupan dan manusia. Dan itu berbeda dengan cara pandang yang digunakan oleh peradaban-peradaban lain
dalam melandasi filsafat dan sumber rujukannya.