Bermajelis dengan ahlul bid'ah hukum asalnya terlarang sebagaimana telah jelas dari banyak sekali perkataan para salafus shalih. Tidak boleh bersengaja untuk bermajelis bersama mereka apapun tujuannya dan apapun keadaannya.
Namun ada beberapa keadaan yang dikecualikan oleh para ulama, di antaranya sebagai berikut:
1. Duduk di majelis mereka untuk mengingkari dan membantah mereka
2. Menjadi pemateri di masjid ahlul bid'ah
3. Duduk bersama ahlul bid'ah awam bukan pada saat mereka melakukan bid'ah
4. Duduk bersama da'i ahlul bid'ah karena pertimbangan maslahah dengan tetap menjaga diri dari kerusakan mereka