Perbendaharaan Al-Qur’an bukan hanya terbatas pada ruang lingkup akidah yang shahih dan mengesakan Sang Khaliq yang Maha Mulia, tetapi mengajarkan pula mengenai pendidikan akhlak, intelektual dan mental, kejujuran dalam bermuamalat dan merealisasikan prinsip-prinsip keadilan.
Al-Qur’an Al-Karim juga berisi bebagai macam perintah yang dibebankan kepada kaum muslimin, seperti ibadah mahdhah (khusus), ibadah harta, fisik, dan sosial. Ibadah-ibadah tersebut dapat dianggap –setelah keimanan pada Allah Ta’ala- merupakan prinsip dasar Islam.
Al-Qur’an itu terdiri dari 6236 ayat, yang merinci persoalan ibadah, akidah, kewajiban-kewajiban, prinsip-prinsip hukum, muamalat, hubungan antar umat dan bangsa; baik dalam kondisi damai maupun perang, politik negara, penegakan keadilan, keadilan sosial, solidaritas sosial serta segala hal yang berkaitan dengan pembinaan masyarakat dan membentuk kepribadian muslim yang sempurna; baik dari segi akhlak, tata karma maupun ilmu pengetahuan.
Sesungguhnya Al-Qur’an datang dengan membawa syariat yang adil, yang terdiri dari hukum-hukum yang universal dan prinsip-prinsip dasar umum, dan semua cabang syariat.