Madz-hab (مَذْهَبٌ) artinya tempat yang dituju atau jalan menuju tempat tersebut. Secara istilah, yaitu hukum-hukum yang mencakup berbagai permasalahan fiqih.
Madzhab Asy-Syafi’i (المَذْهَبُ الشَّافِعِيُّ) artinya pendapat-pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam masalah fiqih.
Di antara kelebihan Madzhab Asy-Syafi’i adalah menggabungkan dua madzhab pendahulunya. Imam Malik merupakan guru utama Asy-Syafi’i sehingga ia berhasil mengumpulkan ilmu gurunya dan hafal kitab Al-Muwath-tho’ karya gurunya tersebut. Asy-Syafi’i juga berhasil mengumpulkan fiqih Abu Hanifah dari murid utama Abu Hanifah yaitu Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani.
Dikatakan bahwa Madzhab Hanafi banyak menggunakan ro’yu (akal) dalam menetapkan fiqihnya karena keterbatasan hadits dan uzur lainnya, sementara Madzhab Maliki banyak fokus kepada hadits. Lalu Asy-Syafi’i menggabungkan hadits dan ro’yu.