Syarhus Sunnah secara harfiyah artinya penjelasan Aqidah. Aqidah disebut Sunnah (periwayatan), karena dibangun di atas dalil bukan akal, dan rujukan utamanya adalah hadits shohih bukan akal dan filsafat.
Syarhus Sunnah karya Al-Muzani ini menjadi besar martabatnya karena kedudukan penulisnya, di mana beliau adalah satu dari 3 murid utama Asy-Syafi’i (Al-Robi bin Sulaiman, Al-Muzani, Al-Buwaithi), dan pemilik kitab Mukhtashor Al-Muzani (kitab fiqih pertama dan utama dalam madzhab As-Syafi’i). Dalam menyusun kitab ini, ia menghabiskan 20 tahun: “Aku menyusun kitab ini selama 20 tahun. Aku mengoreksinya sebanyak 3 kali dan aku ubah isinya. Setiap kali aku ingin menyusunnya, kuawali dengan puasa 3 hari dan sholat sekian rokaat.”(Manāqibu Asy-Syāfi’ī, 2/349, Al-Baihaqi)
Di antara kegigihannya dalam mengkaji adalah ucapannya: “Aku membaca kitab Ar-Risalah karya Asy-Syafii sebanyak 500 kali hatam. Setiap kali kuulang lagi, aku mendapatkan faidah baru yang belum kudapatkan sebelumnya.” Ia juga berkata: “Aku mengkaji kitab Ar-Risalah karya Asy-Syafi’i semenjak 50 tahun.”(Manāqibu Asy-Syāfi’ī, 2/236, Al-Baihaqi)
Tentang ibadahnya, Yusuf bin Abdul Ahad Al-Qumi berkata: “Aku pernah menemani Al-Muzani pada malam yang sangat dingin sementara matanya sedang sakit. Dia sering memperbaruhi wudhu lalu berdoa. Ketika ia mulai mengantuk, ia berdiri untuk merperbaruhi wudhu lagi, dan ia melakukan itu sebanyak 17 kali.”(Manāqibu Asy-Syāfi’ī, 2/340, Al-Baihaqi)
Adz-Dzahabi memujinya sebagai “imam (pemimpin ulama), ‘allāmah (memiliki murid-murid yang menjadi ulama), faqih, simbol kezuhudan.”(Siyar Alāmin Nubalā, 12/217, Adz-Dzahabi)
Di antara muridnya yang terkenal adalah Imam Ibnu Khuzaimah penyusun Shohih Ibnu Khuzaimah dan Kitabut Tauhid, Ibnu Abi Hatim Ar-Rozi penyusun kitab pertama dalam Jarh wa Ta’dil, dan Abu Ja’far Ath-Thohawi, keponakannya, penyusun Aqidah Thohawiyah.
Kitab ini mendapat perhatian oleh para ahli ilmu dengan dihafal, diterjemahkan, dan disyarah (dijabarkan). Di antara ulama yang mensyarahnya adalah Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr dan Dr. Kholid bin Mahmud Al-Juhani.