Cover buku Fikih Pernikahan dan Ilmu Waris karya Muhammad Abdul Lathif Qandil
Diupload Oleh:admin
Tanggal Upload:
Dilihat:432 kali
Diunduh:211 kali

Fikih Pernikahan dan Ilmu Waris

Tahun Terbit:2026
Jumlah Halaman:657 halaman
Penerbit:QantaraLit

Deskripsi

Sesungguhnya syariat Islam memiliki keistimewaan dibandingkan syariat-syariat samawi sebelumnya, karena ia adalah syariat yang paling sempurna dalam mewujudkan kemaslahatan dan kebahagiaan bagi hamba-hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikannya sebagai syariat penutup karena kandungannya yang penuh kelapangan dan kemudahan, serta karena memuat kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsip menyeluruh yang sesuai dengan tabiat manusia di setiap lingkungan dan zaman. Syariat ini telah mengangkat belenggu dari pundak para hamba dan membentuk mereka menjadi umat yang sejarah mencatat bagi mereka lembaran-lembaran cemerlang dan catatan abadi. Dengan ajaran-ajaran rabbani yang toleran ini, syariat Islam mengakhiri segala kezaliman, kehinaan, dan penindasan yang dahulu dialami dunia, mengeluarkan manusia dari kegelapan kebodohan menuju cahaya pengetahuan, serta membimbing hamba-hamba-Nya ke jalan Allah yang lurus.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi para ulama umat ini—yang merupakan pewaris para nabi—untuk menjelaskan rincian syariat yang mulia ini beserta pokok-pokoknya kepada manusia dalam segala aspek kehidupan.

Mengingat pernikahan adalah fitrah yang Allah tetapkan pada diri manusia untuk membentuk keluarga yang merupakan salah satu batu bata masyarakat, dan hal ini diserukan oleh seluruh syariat dan agama karena implikasinya dalam menjaga kehormatan dan garis keturunan. Oleh sebab itu, akad ini termasuk akad yang paling penting kedudukannya dan paling tinggi nilainya, karena dengannya terjalin kebersamaan, terpenuhi kerinduan, dan terbentuklah keluarga yang merupakan inti masyarakat manusia, serta terjalin hubungan antar keluarga. Karena itu, dalam akad ini disyaratkan hal-hal yang tidak disyaratkan pada akad-akad lain, seperti syarat adanya wali, saksi, dan pengumuman di tengah masyarakat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Setiap pernikahan yang tidak dihadiri oleh empat orang, maka itu adalah perzinaan: peminang, wali, dan dua orang saksi yang adil."

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu, sekalipun dengan rebana."

Maka Pembuat syariat Yang Mahabijaksana memberikan perhatian khusus pada akad ini yang tidak diberikan pada akad-akad lainnya. Karena itu, dibolehkan di dalamnya memukul rebana dan menampakkan tanda-tanda kegembiraan dan kebahagiaan dalam suasana Islami yang penuh kesucian, keceriaan, dan kehormatan diri.

Dengan pertolongan dari Allah Yang Mahaagung, dalam kajian-kajian ini saya akan membahas tentang nikah, talak, khulu', rujuk, iddah, ila', zhihar, kafarat, li'an, dan faraidh (ilmu waris).

Dan karena sebagian besar—jika bukan seluruh—kajian ini merupakan bentuk pemuliaan Islam terhadap perempuan, maka saya akan mengawali kajian ini dengan menyebutkan secara ringkas keadaan perempuan sebelum dan sesudah Islam, dengan harapan agar perempuan muslimah kembali berpegang teguh pada prinsip-prinsip agamanya, dan agar ia mengetahui bahwa Islam telah memuliakannya dalam segala aspek kehidupannya, sehingga pengetahuannya menjadi hujjah baginya di hadapan Allah Azza wa Jalla. Saya memohon pertolongan hanya kepada Allah semata, mengharapkan bantuan dan taufik dari-Nya, dan semoga Dia menjadikan karya ini ikhlas karena wajah-Nya Yang Mulia. Sesungguhnya Dialah yang berkuasa dan mampu atas hal itu. Jika saya mencapai tujuan yang diharapkan, maka itu berkat taufik dari Allah Yang Mahaagung, dan jika terjadi sebaliknya, maka itu berasal dari diri saya sendiri dan dari setan.

"Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali." (QS. Hud: 88)

Komentar

Tinggalkan Komentar