Sebelum membahas tentang kaidah-kaidah dalam riba, kita perlu memahami terlebih dahulu sebuah masalah penting, yakni apa sebenarnya yang dimaksud barang-barang ribawi itu?
Kita katakan, bahwasanya sebagian dari barang-barang ribawi telah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sebagian yang lain telah ditambahkan oleh para ulama’ karena kesamaan ilat/sebab dengan barang-barang riba yang nabi sebutkan, seperti Emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, garam dan anggur.
Dalam hadits Ma’mar dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi bersabda, “Makanan ditukar dengan makanan harus sama.” Apakah barang-barang ribawiyah itu hanya terdiri dari nama-nama yang nabi sebutkan atau setiap barang yang memiliki sifat seperti barang yang nabi sebutkan?
Pendapat pertama: Kaum Dzahiriyah mengatakan bahwasanya barang ribawiyah itu hanya nama-nama yang Nabi sudah sebutkan saja. Adapun selainnya maka tidak termasuk barang ribawiyah. Ini adalah pendapat Ibnu Uqail dari madzhab Hambali.
Pendapat kedua: Bahwasanya barang-barang ribawiyah itu tidak hanya terbatas pada barang-barang yang disebutkan oleh nabi saja, namun juga tercakup setiap barang yang memiliki kesamaan sifat dengan barang-barang yang disebutkan nabi itu. Dari pendapat ini, para ulama kemudian berbeda pendapat tentang ilat (sebab/alasan) barang-barang yang disebutkan nabi sehingga disebut sebagai barang-barang ribawi. Sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya bahwa nabi menyebutkan barang- barang ribawiyah berupa emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam.