Ibadah kurban adalah sunah Nabi yang mulia dan memiliki kedudukan tinggi, disyariatkan untuk dilaksanakan baik dalam keadaan musafir maupun mukim. Hal ini ditegaskan dengan pelaksanaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap ibadah kurban ini secara terus-menerus. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Madinah selama 10 tahun dan selalu berkurban, baik dalam keadaan mukim maupun musafir.
Lembaga Misykah al-Nubuwwah di Qunfuzah telah berupaya mengumpulkan hadis-hadis tentang hukum-hukum dan adab kurban serta hal-hal terkait orang yang berkurban dalam 40 hadis ini, yang menurut sepengetahuan saya belum ada yang mendahuluinya di seluruh dunia.
Karya berupa 40 hadis (arbainiyyat) merupakan salah satu bentuk tasnifat (jenis penulisan) dalam mengumpulkan hadis-hadis yang semakna sejak kitab arbain pertama disusun oleh Imam Abdullah bin Al-Mubarak (wafat 181 H) hingga hari ini. Kita melihat adanya penyusunan satu klasifikasi demi klasifikasi dalam berbagai bidang yang belum tersentuh, salah satunya tentang kurban dan pelakunya sebagaimana tema 40 hadis ini.
Mereka menyusunnya dalam 4 bab: Bab Kurban dan Adab-adabnya (17 hadis), Bab Penyembelihan Kurban dan Adab-adabnya (11 hadis), Bab Tata Cara Penyembelihan (14 hadis), dan terakhir Bab Bagi yang Ingin Berkurban (5 hadis). Total hadis yang dikumpulkan adalah 47 hadis dengan beberapa hadis yang diulang. Dengan demikian, terkumpul 40 hadis tanpa_pengulangan.
Buku ini telah dihimpun di antara dua sampul yang indah, sebagai pengingat akan keutamaan ibadah kurban dan hukum-hukumnya, serta penjelasan tata cara dan adab-adabnya, sebagai pengajaran bagi yang tidak tahu, peringatan bagi yang lupa, pelajaran bagi yang mau mengambil pelajaran, dan bekal bagi pelaku ibadah. Semoga Allah menjadikannya bekal ibadah dan pengorbanan kepada Tuhan semesta alam, serta sumber petunjuk untuk mengikuti jejak pemimpin para rasul shallallahu ‘alaihi wasallam.