Suatu ibadah tertolak dan tidak diterima oleh Allah kecuali ada perintah yang jelas dari Allah dan Rasul-Nya tentang ibadah tersebut, dan setiap bentuk ibadah yang diada-adakan dalam agama ini padahal tidak ada perintah atau dalil yang memerintahkannya maka ibadah itu adalah bathil dan tertolak. Inilah yang dipahami oleh para Shahabat Nabi serta para ‘Ulama Ahlus Sunnah sepanjang zaman.
Tidaklah ada satu amalan dan pemahamanpun yang disandarkan kepada agama ini, dimana hal tersebut tidak mempunyai hujjah dan dalil dari Kitabullah dan sunnah yang shahih sebagaimana yang dipahami oleh rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabatnya, melainkan hal tersebut tertolak dan keluar dari wilayah agama yang mulia ini. Karena tiada siapapun yang boleh dan berhak memasukkan sesuatu dari pemahaman maupun pengamalan kedalam agama Allah yang mulia ini.
Tidak ada satupun hadits yang sah terkait dengan amalan khusus pada malam nishfu sya’ban atau siangnya, semuanya berputar pada derajat dho’if (lemah) atau maudhu’ (palsu) maka tidak boleh beramal dengan hadits-hadits dhoif dan palsu tersebut. Terlebih lagi yang lebih tidak ada lagi dasarnya apa yang tersebar di media sosial hari ini