Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan shalat. Hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang yang telah tepenuhi syarat-syaratnya, sesuai ketentuan yang telah dijelaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak.
Adapun makna zakat secara istilah syariat, para ulama mendefinisikannya dengan beragam ibarat, namun hampir seluruhnya kembali pada satu makna yaitu “penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nisab (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat)”. Zakat pun terkadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan.
Syari’at zakat merupakan keistimewaan Islam, dimana zakat diatur dengan detail dan jelas, baik dari sisi jenis harta zakatnya, nisabnya, waktu mengeluarkannya, dan demikian juga para mustahiq (penerima)nya. Ini menunjukan bahwa Islam mengakui kepemilikan pribadi akan tetapi tanpa mengabaikan sikap social kepada orang-orang yang ekonomi rendah dengan sebuah system yang baku dan jelas yaitu zakat. Ini membedakan antara system Islam dengan system kapitalisme dan system sosialisme.