Salah satu permasalahan yang bukan hanya memenuhi beranda-beranda medsos menjelang hari raya Iedul Fitri, akan tetapi memang sudah dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, adalah permasalahan zakat fitri, bolehkah dibayarkan dengan uang atau dengan nilai dari bahan makanan pokok? Melihat adanya kebingungan dari banyak orang dalam masalah ini, bahkan tidak jarang perdebatan menjadi meruncing bahkan mengarah kepada permusuhan dan pertikaian baik di dunia maya, maupun di alam nyata maka dirasa perlu kami membahas pendapat ulama dari berbagai sisi disertai dengan pemaparan argumentasi dari tiap pendapat, dan kami tutup dengan kesimpulan yang bisa diamalkan pembaca insya Allah.