Ini adalah kitab yang ringkas tentang Fiqih (bab mu'amalah). Saya gabungkan di dalamnya antara masalah-masalah (Fiqih) beserta dalil-dalil(nya). Di dalamnya saya cukupkan atas perkara-perkara yang paling penting dan paling besar manfaatnya; dikarenakan kebutuhan yang mendesak terhadap tema ini. Sering kali saya mencukupkan dengan (menyebutkan) nash (dalil) kalau hukumnya (sudah) jelas; agar mudah dihafalkan dan difahami oleh para pemula. Karena ilmu adalah: mengenal kebenaran disertai dengan dalilnya.
Dan Fiqih adalah: mengenal hukum-hukum syar’i yang furuu’ (cabang) berdasarkan dalil-dalilnya dari Kitab (Al-Qur’an), Sunnah (Nabi ﷺ), Ijma’ dan Qiyas yang shahih. Dan saya cukupkan pada dalil-dalil yang masyhur karena khawatir terlalu panjang lebar. Dan kalau masalah (yang disebutkan) adalah khilaafiyyah (yang diperselisihkan para Ulama); maka saya cukupkan atas pendapat yang raajih (kuat) menurutku; dengan mengikuti dalil-dalil syar’i.
[1]- Ahkaam (hukum-hukum) itu ada lima:
1- Wajib, adalah: sesuatu yang kalau dikerjakan; maka pelakunya mendapat pahala dan kalau ditinggalkan; maka pelakunya dihukum.
2- Haram adalah sebaliknya.
3- Makruh adalah: sesuatu yang kalau ditinggalkan; maka pelakunya mendapat pahala dan kalau dikerjakan; maka pelakunya tidak dihukum.
4- Sunnah adalah sebaliknya.
5- Mubah adalah: sesuatu yang kalau dikerjakan atau ditinggalkan; maka (hukumnya) sama.
[2]- Wajib atas mukallaf (orang yang terkena beban syari’at) untuk mempelajari dari (ilmu) Fiqih: semua yang dia butuhkan dalam ibadahnya, mu’amalahnya dan lain-lainnya. Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya; maka Dia akan memberikan pemahaman kepadanya dalam agama.” Muttafaqun ‘Alaihi (HR. Bukhari dan Muslim).
Diterjemahkan Oleh:
-Ahmad Hendrix-