Berikut ini adalah penjelasan ringkas terhadap kitab Jurumiyyah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Dawud As-Shanhaji, yang dikenal dengan Ibnu Ajurrum rahimahullaah (672 - 723 H), kitab yang membahas tentang Nahwu.
“Nahwu adalah: kaidah-kaidah untuk mengenal: (1)tugas setiap kalimah (kata) yang berada dalam jumlah (kalimat), (2)penetapan akhir kalimah, dan (3)kaifiyat i’raab-nya.” [“Mulakhkhas Qawaa’id al- Lughah al-‘Arabiyyah” (hlm. 17)]
Maka dalam buku ini akan dijelaskan seputar tiga perkara tersebut. Dan hanya dengan menguasai ketiganya; maka seorang ‘ajam (yang tidak berbahasa Arab) belum bisa untuk menguasai bahasa Arab, bahkan untuk membaca kitab Arab pun belum bisa. Karena untuk bisa membaca kitab; maka harus mengetahui makna dari masing-masing kalimah (kata), sehingga harus sering membuka kamus bahasa Arab. Dan untuk bisa membuka kamus; maka dibutuhkan ilmu Sharaf.
Penjelasan dalam buku banyak diambil dari kitab: “At-Tuhfah as-Saniyyah bi Syarh al-Muqaddimah al-Aajurruumiyyah”, karya Syaikh Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid (1318 - 1393 H) rahimahullaah disertai kitab: “Al-Hulal adz-Dzahabiyyah ‘Alaa at-Tuhfah as-Saniyyah”, dan juga dari kitab-kitab lainnya.
Untuk bagian pertama ini berisi: Pengertian Kalaam (Jumlah Mufidah), Macam-Macam Kalimah, Tanda-Tanda bagi masing-masing Kalimah, I’raab dan Tanda-Tanda I’raab.