Sholat yang dimaksud di sini adalah sholat lima waktu: Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh. Orang yang meninggalkan sholat ada dua keadaan: (1) sengaja dan (2) ridak sengaja. Conroh tidak sengaja: lupa dan tidur. Ia dimaafkan tetapi mengqodhonya saat ingat dan bangun. Sementara orang yang meninggalkannya dengan sengaja ada dua keadaan: (1) karena juhud (menentang atau mengingkari kewajibannya) dan (2) karena malas. Ini yang dibahas di sini.