Naskah ini mengacu kepada riwayat Imam Al-Lālikā’i $ (w. 418 H) dalam Syarhu Ushūli I’tiqōdi Ahlis Sunnah wal Jamā’ah (no. 321, 1/197) dengan sanadnya sampai ke Ibnu Abi Hatim $.
Yang saya lakukan dalam menerjemahkan adalah:
- Menerjemahkan secara maknawiyah.
- Memberi footnote untuk memperjelas kosa-kata sukar sekaligus takhrij hadits.
- Memberi judul untuk memudahkan memahami kerangka buku.
- Menggunakan ejaan o bukan a, misalkan fuqoha bukan fukaha.