Imam asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa ahli kiblat (kaum Muslimin) yang berbuat dosa besar berada pada masyiah (kehendak) Allah. Apabila Allah menginginkan, Allah akan menyiksanya; apabila Allah menghendaki, Allah akan memaafkannya. Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Orang yang lari pada saat pertempuran bukan karena bersiasat dalam menghadapi musuh atau karena ingin bergabung dengan pasukan lain, maka saya khawatir ia mendapat murka dan Allah Azza wa Jalla, kecuali jika Dia memaafkannya."
Kemudian, berkenaan dengan orang yang melihat farji (kemaluan) yang haram karena ingin mencapai kenikmatan, bukan untuk menyaksikan, melainkan melihatnya dengan sengaja, maka Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Itu adalah dosa, kecuali jika Allah memaafkannya."
Beliau juga berkata dalam masalah nikah yang menyebabkan tetapnya hukum mushaharah (ikatan kekeluargaan akibat pernikahan) dan perbuatan zina yang tidak bisa mengakibatkan tetapnya hukum tersebut: "Hal itu karena Allah telah meridhai pernikahan, bahkan memerintahkan dan menganjurkannya. Oleh karena itu, tidaklah pantas dan tidak boleh terjadi jika hukum mushaharah yang merupakan nikmat Allah yang diberikan kepada orang yang mau menuruti dan menjalankan perintah Allah berlaku pada seorang pezina yang telah bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla dan ditetapkan oleh-Nya hukumannya, bahkan (zina itu) mengharuskannya masuk dalam Neraka, kecuali jika Allah Azza wa Jalla mengampuninya."
Buku Manhaj 'Aqidah Imam asy-Syafi'i oleh Dr. Muhammad bin A.W. Al-'Aq Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi'i hal 239-251