Dan para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam, “Bab: Hukumnya orang yang murtad”. Sesungguhnya seorang muslim terkadang bisa keluar dari agamanya dengan berbagai macam (cara)nya.
Dan di antara pembatal-pembatal keislaman seseorang yang menjadikan seseorang halal darahnya dan hartanya, dan dengannya seseorang menjadi keluar dari Islam. Dan di antara pembatal yang paling membahayakan dan paling banyak terjadi (serta dilakukan manusia) adalah 10 pembatal. Kami menyebutkannya kepada dirimu sebagai berikut secara ringkas agar dirimu berhati-hati dengannya dan kamu memperingatkan orang lain darinya, dengan berharap keselamatan dan terjauhkan darinya, disertai dengan penjelasan-penjelasan yang singkat, kita akan sebutkan sebagiannya.