Studi Fiqih

(0 User reviews)   1822   1027
Abu Hafizhah Irfan Pustaka Al-Bayyinah 2022

Ijtihad adalah mengerahkan segala daya upaya untuk mengetahui hukum syar’i. Adapun mujtahid adalah orang yang mengerahkan segala daya upaya untuk mengetahui hukum syar’i. Seorang mujtahid wajib mengerahkan segala daya dan upaya untuk mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum yang sesuai kebenaran yang tampak baginya. Jika ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala; pahala karena usaha ijtihadnya dan pahala menepati kebenaran. Namun jika ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala dan kesalahannya diampuni. Istidlal adalah mencari dalil untuk tujuan yang diinginkan. Dalil-dalil yang dapat digunakan untuk penetapan hukum adalah Al-Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas. Sedangkan Istimbath adalah upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya. Fokus dari istimbath adalah mengeluarkan hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Adapun kaidah fiqih adalah pondasi yang bersifat umum untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. Buku ini membahas tentang pengantar ushul fiqih dan kaidah fiqih. Semoga kehadiran buku ini bermanfaat bagi kaum muslimin.

There are no reviews for this eBook.

0
0 out of 5 (0 User reviews )

Add a Review

Your Rating *

Related eBooks