Berkabung Atas Kematian Suami

(0 Ulasan Pengguna)   200   111
Oleh Ebook Sunnah Diposting pada Nov 11, 2024
Dalam Kategori - Muslimah & Keluarga
Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Luqman Pustaka Syahrul Fatwa 2024

Rasa duka pasti menyelimuti siapapun ketika ada sanak familinya yang meninggal dunia. Terlebih bila yang meninggal itu adalah suami sendiri. Tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk bisa menstabilkan emosi dan menyesuaikan keadaan setelah ditinggal pergi suami.  Dalam keadaan berkabung seperti itu terdapat aturan dalam syariat Islam bagi seorang istri yang ditinggal wafat suaminya. Apa sajakah aturan syariat Islam bagi seorang Istri ketika ditinggal wafat suaminya? Buku mungil ini adalah jawabannya.

Tidak ada review untuk eBook ini.

0
0 dari 5 (0 Ulasan Pengguna )

Tambahkan Review

Penilaian Anda *

eBook Terkait