Rasa duka pasti menyelimuti siapapun ketika ada sanak familinya yang meninggal dunia. Terlebih bila yang meninggal itu adalah suami sendiri. Tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk bisa menstabilkan emosi dan menyesuaikan keadaan setelah ditinggal pergi suami. Dalam keadaan berkabung seperti itu terdapat aturan dalam syariat Islam bagi seorang istri yang ditinggal wafat suaminya. Apa sajakah aturan syariat Islam bagi seorang Istri ketika ditinggal wafat suaminya? Buku mungil ini adalah jawabannya.